Definisi Dokter yang Perlu Anda Tahu
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dokter adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran dan memiliki keahlian dalam menangani penyakit serta pengobatannya. Di sisi lain, Wikipedia Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa istilah dokter berasal dari bahasa Latin yang berarti "guru" dan mengacu pada individu yang dengan keilmuannya berusaha menyembuhkan orang yang sakit.
Namun, tidak semua orang yang membantu menyembuhkan penyakit dapat disebut dokter. Untuk menjadi seorang dokter, diperlukan pendidikan formal dan pelatihan khusus hingga mendapatkan gelar resmi di bidang kedokteran.
Memahami Objek Pajak untuk Dokter
Sebagai warga negara Indonesia dengan penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni Rp 54 juta per tahun, setiap orang, termasuk dokter, wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh). Untuk menentukan besaran PPh, penting bagi seorang dokter untuk memahami berbagai objek pajak yang relevan.
Seorang dokter yang bekerja sebagai pegawai tetap di rumah sakit memiliki penghasilan yang diatur melalui perjanjian kerja. Pendapatan tersebut bisa berupa gaji rutin atau honorarium yang diterima dari aktivitas pengelolaan rumah sakit atau klinik. Pajaknya dihitung berdasarkan Penghasilan Neto, yang dirangkum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja.
Rumus perhitungan:
DPP = PKP = Penghasilan Neto – PTKP
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – THT/JHT
Catatan: Biaya jabatan dihitung sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimum Rp 6 juta per tahun.
Selain bekerja sebagai pegawai tetap, dokter seringkali memiliki penghasilan tambahan dari praktik mandiri atau kegiatan bebas lainnya, seperti menjadi pembicara di seminar. Pajak dari penghasilan ini dapat dihitung melalui dua skema:
Menyelenggarakan Pembukuan
Penghasilan neto = Penghasilan bruto – Biaya 3M (mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan).
Menggunakan Norma Penghitungan
Dokter dengan omzet tahunan kurang dari Rp 4,8 miliar dapat menghitung penghasilan neto berdasarkan norma. Besaran norma untuk dokter adalah 50% dari penghasilan bruto, khususnya di ibu kota provinsi dan beberapa daerah lainnya.
Dokter yang menjalankan bisnis di luar bidang kedokteran, seperti apotek atau usaha kuliner, juga wajib melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika omzet bisnis di bawah Rp 4,8 miliar, tarif PPh final yang dikenakan adalah 0,5%. Namun, jika omzet melebihi angka tersebut, maka tarif progresif Pasal 17 akan berlaku.
Penghasilan dokter yang sudah dikenakan PPh final meliputi bunga tabungan, dividen, atau penghasilan dari penjualan aset tertentu. Penghasilan ini tidak perlu dihitung ulang dalam SPT karena sudah dipotong secara final.
Dokter juga bisa mendapatkan penghasilan seperti bunga, royalti, atau sewa yang dikenakan PPh reguler. Penghasilan ini harus dimasukkan dalam perhitungan PPh tahunan sesuai tarif Pasal 17.
Dokter yang menerima penghasilan dari luar negeri, seperti honor atau dividen, juga wajib melaporkan dan menghitung PPh di Indonesia. Pajak yang telah dibayarkan di luar negeri dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 24 UU PPh.
Ada pula jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, seperti hibah, sumbangan, atau bagian laba dari persekutuan yang tidak berbentuk saham. Penghasilan ini tidak dimasukkan dalam perhitungan PPh terutang.
Kesimpulan
Sebagai seorang dokter, memahami aspek perpajakan sangatlah penting agar dapat memenuhi kewajiban dengan benar dan menghindari kesalahan pelaporan. Dengan memahami berbagai jenis penghasilan dan objek pajak, seorang dokter bisa lebih mudah mengelola kewajiban perpajakannya.
2025-04-28 16:52:18
2025-04-25 11:36:15
2025-04-23 10:19:34
2025-04-21 17:05:08
2025-04-18 10:26:05
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved