Artikel Detail

DJP Menyediakan Waktu Transisi untuk Penyesuaian Faktur Pajak dengan Tarif PPN 11 Persen hingga 31 Maret 2025

Masa Transisi Tarif PPN 12 Persen dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025: Panduan bagi Wajib Pajak

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 (PER-01/PJ/2025) mengatur berbagai ketentuan penting terkait dengan pajak, salah satunya adalah mengenai masa transisi penggunaan faktur pajak dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Dalam peraturan ini, terdapat pengaturan yang memberikan kelonggaran bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan administrasi perpajakan mereka dengan adanya perubahan tarif PPN yang berlaku mulai tahun 2025.


Masa transisi ini ditetapkan selama tiga bulan, yaitu dari tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Selama periode tersebut, Wajib Pajak masih diperbolehkan untuk menggunakan faktur pajak dengan tarif PPN sebesar 11 persen, tanpa nilai lain 11/12 yang biasanya diperlukan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mengatur administrasi perpajakan mereka, mengingat adanya perubahan tarif yang cukup signifikan dalam peraturan perpajakan terbaru.


Direktur P2Humas, dalam penjelasannya, menekankan bahwa masa transisi tiga bulan ini dihadirkan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha agar dapat menyesuaikan diri dan menghindari potensi sanksi. Dalam hal ini, perubahan kebijakan tarif PPN yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dapat memberi tantangan tersendiri bagi para pengusaha untuk melakukan penyesuaian secara tepat waktu. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kelonggaran waktu agar Wajib Pajak dapat mempersiapkan diri dengan baik.


Ketentuan Faktur Pajak Selama Masa Transisi

Menurut Pasal 4 PER-01/PJ/2025, terdapat aturan yang mengatur tentang faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak selama masa transisi. Peraturan ini berlaku untuk transaksi impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), serta pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP yang sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Dalam masa transisi ini, faktur pajak yang diterbitkan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025 bisa mencantumkan dua pilihan tarif PPN, yaitu:


  1. DPP dari harga jual/penggantian/nilai impor sepenuhnya dengan tarif PPN 12 persen, atau
  2. DPP harga jual/penggantian/nilai impor sepenuhnya dengan tarif PPN 11 persen, yang tetap dianggap memenuhi ketentuan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PER-01/PJ/2025.


Sebagai informasi tambahan, Pasal 2 ayat (2) dalam peraturan ini mengatur bahwa faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk setiap penyerahan BKP atau JKP sebagaimana yang tercantum dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024. Ketentuan ini berlaku apabila faktur pajak dan dokumen tersebut sudah memuat informasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


Rincian Keterangan yang Harus Dicantumkan dalam Faktur Pajak

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PER-01/PJ/2025, faktur pajak yang diterbitkan dalam masa transisi harus memuat beberapa informasi penting yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP. Informasi yang harus tercantum di dalam faktur pajak antara lain adalah:


  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pihak yang menyerahkan BKP atau JKP;
  2. Identitas pembeli atau penerima JKP, yang meliputi:
    • Nama, alamat, dan NPWP untuk Wajib Pajak badan dalam negeri atau instansi pemerintah;
    • Nama, alamat, dan NPWP atau NIK untuk subjek pajak orang pribadi dalam negeri;
    • Nama, alamat, dan nomor paspor untuk subjek pajak luar negeri orang pribadi;
    • Nama dan alamat untuk subjek pajak luar negeri badan atau yang bukan subjek pajak sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan.
  3. Jenis barang atau jasa, harga jual atau penggantian, dan potongan harga jika ada;
  4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dalam transaksi;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut, jika berlaku;
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak;
  7. Nama dan tanda tangan dari pihak yang berwenang menandatangani faktur pajak.


Dalam beberapa situasi, faktur pajak bisa dibuat tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, terutama dalam transaksi yang dilakukan oleh pedagang eceran kepada konsumen akhir. Namun, pengecualian ini tidak berlaku untuk beberapa jenis penyerahan barang atau jasa tertentu yang tercantum dalam peraturan.


Pengecualian dalam Pembuatan Faktur Pajak

Terdapat beberapa pengecualian terkait kewajiban mencantumkan identitas pembeli dan tanda tangan dalam faktur pajak, khususnya untuk penyerahan barang atau jasa tertentu. Pengecualian ini berlaku untuk transaksi yang melibatkan:


  1. BKP tertentu, seperti:
    • Kendaraan bermotor;
    • Kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht;
    • Pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara;
    • Tanah dan/atau bangunan;
    • Senjata api dan/atau peluru senjata api.
  2. JKP tertentu, seperti:
    • Jasa penyewaan kendaraan bermotor;
    • Jasa penyewaan kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht;
    • Jasa penyewaan pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara;
    • Jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan.


Pengecualian tersebut bertujuan untuk mempermudah proses administrasi bagi jenis transaksi yang biasanya melibatkan konsumen dalam jumlah besar atau transaksi antar badan usaha, yang mungkin tidak memerlukan rincian identitas secara mendalam untuk setiap transaksi.


Kesimpulan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tarif PPN yang mulai berlaku pada tahun 2025. Masa transisi tiga bulan yang diberikan, yaitu dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025, diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian administrasi dengan lebih lancar, sekaligus menghindari potensi sanksi akibat ketidaksesuaian dalam penerbitan faktur pajak. Adanya ketentuan mengenai keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak, serta pengecualian untuk beberapa jenis barang dan jasa, menjadi hal yang penting untuk diperhatikan agar proses perpajakan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.