Prosedur Pengajuan Penolakan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak
Berdasarkan ketentuan dalam Bagian Keenam Pasal 15 PMK Nomor 15 Tahun 2025, berikut adalah prosedur yang harus diikuti oleh Wajib Pajak jika ingin mengajukan penolakan terhadap pemeriksaan pajak:
Pernyataan Penolakan Pemeriksaan
Wajib Pajak yang merasa tidak setuju dengan pemeriksaan pajak wajib menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan. Surat tersebut harus ditandatangani dan disampaikan dalam waktu maksimal tujuh hari sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
Tanda Tangan Wajib Pajak
Wajib Pajak harus memberikan tanda tangan pada Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan tersebut sebagai bukti penolakan yang sah.
Jika Tidak Menandatangani Surat Pernyataan
Apabila Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, pemeriksa pajak akan membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak itu sendiri.
Tindakan Lanjutan oleh Pemeriksa Pajak
Jika pemeriksaan bertujuan untuk menguji kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, maka pemeriksa pajak berhak untuk melakukan penetapan pajak secara jabatan atau mengajukan Pemeriksaan Bukti Permulaan jika terdapat indikasi tindak pidana perpajakan. Hal ini dapat dilakukan berdasarkan:
Pemeriksaan untuk Tujuan Lain
Jika pemeriksaan dilakukan untuk tujuan selain menguji kepatuhan perpajakan, seperti untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka:
Tujuan Pemeriksaan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025
Pemeriksaan pajak yang dimaksud dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025 dibedakan menjadi dua tujuan utama, yaitu:
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi satu atau lebih jenis pajak, untuk satu atau lebih masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, serta objek pajak tertentu.
Pemeriksaan untuk tujuan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemeriksaan ini bisa mencakup penentuan kewajiban pajak, pencocokan data, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
2025-05-13 09:56:06
2025-05-09 14:06:17
2025-05-07 10:01:28
2025-05-05 16:20:23
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved