Artikel Detail

Wajib Pajak Memiliki Hak Menolak Pemeriksaan oleh DJP, Berikut Langkah-langkahnya

Prosedur Pengajuan Penolakan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak


Berdasarkan ketentuan dalam Bagian Keenam Pasal 15 PMK Nomor 15 Tahun 2025, berikut adalah prosedur yang harus diikuti oleh Wajib Pajak jika ingin mengajukan penolakan terhadap pemeriksaan pajak:


  1. Pernyataan Penolakan Pemeriksaan
    Wajib Pajak yang merasa tidak setuju dengan pemeriksaan pajak wajib menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan. Surat tersebut harus ditandatangani dan disampaikan dalam waktu maksimal tujuh hari sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.

  2. Tanda Tangan Wajib Pajak
    Wajib Pajak harus memberikan tanda tangan pada Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan tersebut sebagai bukti penolakan yang sah.

  3. Jika Tidak Menandatangani Surat Pernyataan
    Apabila Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, pemeriksa pajak akan membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak itu sendiri.

  4. Tindakan Lanjutan oleh Pemeriksa Pajak
    Jika pemeriksaan bertujuan untuk menguji kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, maka pemeriksa pajak berhak untuk melakukan penetapan pajak secara jabatan atau mengajukan Pemeriksaan Bukti Permulaan jika terdapat indikasi tindak pidana perpajakan. Hal ini dapat dilakukan berdasarkan:

    • Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan;
    • Berita Acara Penolakan Pemeriksaan;
    • Surat Penolakan yang mendukung kelancaran pemeriksaan; atau
    • Berita Acara yang mendukung kelancaran pemeriksaan.
  5. Pemeriksaan untuk Tujuan Lain
    Jika pemeriksaan dilakukan untuk tujuan selain menguji kepatuhan perpajakan, seperti untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka:

    • Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan; atau
    • Berita Acara Penolakan Pemeriksaan
      Dapat menjadi pertimbangan atau dasar keputusan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan tetap memperhatikan tujuan pemeriksaan yang telah ditetapkan.


Tujuan Pemeriksaan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025


Pemeriksaan pajak yang dimaksud dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025 dibedakan menjadi dua tujuan utama, yaitu:


  • Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi satu atau lebih jenis pajak, untuk satu atau lebih masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, serta objek pajak tertentu.

  • Pemeriksaan untuk tujuan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemeriksaan ini bisa mencakup penentuan kewajiban pajak, pencocokan data, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku.