Dampak PMK-168 Tahun 2023 Terhadap Kewajiban Pajak Dokter: Pilih Pembukuan atau Norma Penghitungan?
Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 telah memicu berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian pemberi kerja menyatakan ketidaknyamanan dengan sistem pemotongan yang baru, sementara yang lain justru merasa sistem ini mempermudah proses administrasi. Tak hanya dari sisi pemberi kerja, sejumlah profesional—termasuk kalangan tenaga kesehatan—juga merasakan dampaknya, terutama terkait pemotongan PPh Pasal 21 yang dianggap memberatkan di akhir tahun.
Di tahun ini, banyak sorotan media tertuju pada lonjakan pajak yang dialami para dokter. Hal ini disebabkan oleh ketentuan baru dalam PMK-168/2023 yang mengatur tata cara pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan individu. Karena sifat pekerjaan dokter yang kompleks dan beragam sumber penghasilannya—mulai dari pegawai tetap, praktik di rumah sakit, praktik mandiri, narasumber, hingga usaha klinik—penting untuk memahami bagaimana mereka sebaiknya memenuhi kewajiban perpajakan: melalui sistem pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto (NPPN)?
Merujuk pada Pasal 4 UU Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, dari dalam atau luar negeri, merupakan objek pajak. Dengan kata lain, semua penghasilan dokter, dari berbagai sumber sekalipun, wajib dikenakan pajak.
Dokter PNS atau Pegawai Tetap – Pasal 15 PMK-168/2023:
Selama tahun berjalan: Penghasilan Bruto x Tarif Efektif Rata-rata (TER) bulanan
Pada masa pajak terakhir: Penghasilan Kena Pajak x tarif Pasal 17 UU PPh
Dokter di Rumah Sakit – Pasal 16 ayat (3):
Pemotongan per masa pajak: Penghasilan Bruto x 50% x tarif Pasal 17
Dokter sebagai Narasumber – Pasal 16 ayat (4):
Dikenakan tarif Pasal 17 langsung atas penghasilan bruto
Dokter Pemilik Usaha Klinik atau Bisnis Lain:
Omzet di bawah Rp4,8 miliar: dikenakan PPh Final 0,5% (PP 55/2022)
Jika fasilitas final berakhir: dikenakan tarif 11% (Pasal 31E UU HPP)
Omzet Rp4,8 miliar – Rp50 miliar: penghasilan dibagi antara tarif 11% dan 22%
Dengan beragamnya sumber penghasilan, para dokter wajib mencatat secara menyeluruh seluruh pemasukan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Ini menjadi dasar untuk menentukan metode pelaporan pajak yang paling efisien dan sesuai: apakah melalui sistem pembukuan atau menggunakan norma penghitungan neto.
NPPN merupakan pendekatan yang menyederhanakan perhitungan penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
PER-17/PJ/2015 menyatakan bahwa:
Wajib pajak dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar wajib melakukan pencatatan, kecuali memilih melakukan pembukuan.
Jika penghasilan yang diterima bukan dari PPh Final, maka perhitungan penghasilan neto bisa menggunakan NPPN.
Untuk profesi dokter, NPPN ditetapkan sebesar 50% dari penghasilan bruto.
Pembukuan melibatkan pencatatan rinci atas semua transaksi keuangan, termasuk harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya. Ini memberikan gambaran menyeluruh kondisi keuangan seseorang atau entitas usaha.
Pasal 28 UU KUP mewajibkan setiap wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas untuk melakukan pembukuan jika tidak memilih metode pencatatan.
Pembukuan harus mencakup catatan lengkap agar dapat dihitung pajak terutang dengan akurat.
Dokter yang memiliki pengeluaran besar dalam menunjang praktik (misalnya biaya alat medis, sewa tempat, staf, dll) sebaiknya mempertimbangkan pembukuan karena mungkin pengeluaran aktual mereka melebihi norma 50% yang ditawarkan NPPN. Namun, jika ingin pendekatan yang lebih sederhana dan praktis, penggunaan NPPN cukup membantu—terutama jika biaya operasional relatif rendah.
Dalam konteks pelaporan pajak tahunan, PMK-168 memberi pengaruh besar pada besarnya setoran akhir tahun. Untuk menghindari beban berat di masa pelaporan SPT, para dokter disarankan untuk mengajukan skema angsuran melalui PPh Pasal 25. Dengan sistem ini, pembayaran pajak dilakukan bertahap per bulan, membuat beban akhir tahun lebih ringan dan tidak mengejutkan.
Kesimpulan
PMK-168 Tahun 2023 mengubah cara pemotongan dan pelaporan pajak, terutama bagi profesi dengan penghasilan majemuk seperti dokter. Untuk menyikapi ini, penting bagi setiap dokter memahami profil keuangan pribadi dan memilih metode pelaporan pajak yang paling sesuai: apakah melalui pembukuan atau norma penghitungan neto. Pendekatan yang tepat bukan hanya membantu dalam kepatuhan pajak, tetapi juga bisa mengurangi beban pajak secara signifikan.
2025-08-11 13:58:22
2025-08-08 16:36:56
2025-08-06 12:48:52
2025-08-04 09:13:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved