Dalam beberapa tahun terakhir, kehadiran rokok elektronik atau vape semakin mencolok di berbagai ruang publik. Bagi sebagian kalangan muda, perangkat ini tidak sekadar alat konsumsi nikotin, tetapi telah menjelma menjadi simbol tren dan ekspresi gaya hidup. Namun di balik popularitasnya, vape memunculkan konsekuensi kebijakan yang tidak sederhana. Perubahan pola konsumsi dari rokok konvensional ke rokok elektronik menempatkan pemerintah pada persimpangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan optimalisasi penerimaan negara. Situasi ini menuntut arah regulasi yang tegas, konsisten, dan adaptif.
Dalam kerangka fiskal, Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa setiap pungutan yang bersifat memaksa harus berlandaskan undang-undang. Cukai, sebagai salah satu instrumen fiskal, dikenakan atas barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan atau peredarannya harus diawasi karena berpotensi menimbulkan dampak negatif. Dengan karakter demikian, cukai sejak awal tidak dirancang semata-mata sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai alat pengendalian perilaku konsumsi.
Dari perspektif kesehatan publik, pembaruan regulasi juga menunjukkan perkembangan penting. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan menggantikan PP 109 Tahun 2012 dan memperluas pengamanan terhadap produk tembakau serta rokok elektronik. Kebijakan ini menandai pengakuan pemerintah terhadap dinamika produk nikotin modern dan menempatkannya dalam kerangka pengendalian zat adiktif yang lebih sesuai dengan kondisi kekinian.
PP 28/2024 memberikan perhatian khusus pada kelompok rentan. Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang bagi individu berusia di bawah 21 tahun serta perempuan hamil. Pengaturan juga mencakup pembatasan desain kemasan, termasuk batas maksimum isi cairan dalam cartridge. Tidak berhenti pada ruang fisik, regulasi ini turut menjangkau media teknologi informasi sebagai kanal distribusi dan promosi, sehingga pengawasan merambah ke ruang digital.
Pada sisi penerimaan negara, kebijakan tarif diperinci melalui PMK Nomor 96 Tahun 2024 yang mengatur besaran cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) minimum untuk berbagai jenis Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), termasuk rokok elektronik. Mulai 1 Januari 2025, rokok elektrik padat dikenakan tarif Rp3.074 per gram dengan HJE minimum Rp6.240 per gram. Untuk rokok elektrik cair sistem terbuka, tarifnya Rp636 per mililiter dengan HJE minimum Rp1.368 per mililiter. Sementara itu, rokok elektrik cair sistem tertutup dikenai tarif Rp6.776 per mililiter dengan HJE minimum Rp41.983 per cartridge. Diferensiasi ini menunjukkan bahwa desain fiskal telah mengakomodasi variasi produk yang beredar di pasar.
Meski demikian, isu krusial tidak lagi sebatas pada besaran tarif, melainkan pada efektivitas pemungutan dan pengawasannya. Undang-Undang Cukai mengatur bahwa pelunasan dilakukan melalui pembayaran atau pelekatan pita cukai. Produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dianggap belum melunasi cukai dan dapat dikenai sanksi pidana, termasuk bagi pihak yang menawarkan atau menjualnya. Kerangka hukum sebenarnya telah tersedia; tantangannya terletak pada konsistensi implementasi serta kemampuan aparat menyesuaikan diri dengan pola distribusi yang terus berubah.
Ekosistem vape berkembang pesat di ranah digital yang dinamis dan lintas wilayah. Penjualan melalui marketplace, promosi di media sosial, hingga peredaran liquid racikan tanpa identitas jelas menjadi fenomena yang relatif mudah ditemukan. Jika pengawasan tidak diperkuat, negara berpotensi menghadapi paradoks: konsumsi meningkat dan risiko kesehatan bertambah, sementara penerimaan negara tidak optimal akibat rendahnya kepatuhan.
Karena itu, pengaturan cukai rokok elektronik semestinya dilihat sebagai agenda lintas sektor. Pengendalian usia, pembatasan kemasan, serta pengaturan promosi perlu diselaraskan dengan struktur tarif agar tidak menciptakan insentif harga yang justru mempermudah akses bagi pemula. Pada saat bersamaan, pengawasan di kanal digital harus diperketat melalui verifikasi usia yang efektif, penindakan terhadap penjual ilegal, serta pemanfaatan analisis data dan patroli siber. Edukasi publik pun perlu dirancang sebagai komunikasi kebijakan yang konkret dan mudah dipahami, bukan sekadar imbauan normatif.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai cukai rokok elektronik tidak seharusnya diposisikan sebagai pilihan antara kesehatan masyarakat atau penerimaan negara. Kerangka hukum telah menggariskan bahwa keduanya harus berjalan beriringan: konsumsi dikendalikan, peredaran diawasi, dan penerimaan negara dijaga dari kebocoran. Tantangannya kini adalah memastikan seluruh instrumen tersebut bekerja secara terpadu dan konsisten di lapangan.
2026-02-16 10:44:45
2026-02-13 12:04:57
2026-02-11 12:13:37
2026-02-06 05:54:40
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved