Artikel Detail

Wajib Pajak dapat langsung membatalkan kode billing tanpa perlu menunggu kedaluwarsa.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center-nya, Kring Pajak, menegaskan bahwa Wajib Pajak tidak perlu menunggu masa berlaku kode billing berakhir jika terjadi kesalahan saat menyusun Konsep SPT di sistem Coretax. Kode billing tersebut dapat dibatalkan secara langsung.


Penjelasan ini muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan seorang pengguna media sosial yang mendapati status SPT-nya sudah berada pada tahap menunggu pembayaran. Namun, ia menemukan adanya kekeliruan dalam pengisian nominal pada laporan laba rugi dan ingin melakukan perbaikan pada Konsep SPT.


Dalam penjelasannya, Kring Pajak menyarankan agar Wajib Pajak terlebih dahulu membatalkan kode billing melalui menu Pembayaran, lalu memilih daftar kode billing yang belum dibayar, dan menekan opsi “Batal”.


Setelah proses pembatalan dilakukan, Wajib Pajak hanya perlu menunggu beberapa saat hingga status SPT kembali ke menu Konsep SPT. Data yang sebelumnya telah diinput tidak akan hilang, sehingga pengguna dapat langsung melakukan perbaikan atau penyesuaian yang diperlukan.


DJP juga mengingatkan bahwa apabila terdapat kesalahan atau data yang belum lengkap dalam pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak sebaiknya segera melakukan pembaruan. Pastikan seluruh informasi telah diisi dengan benar sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran dan pelaporan.


Sebagai tambahan informasi, kode billing adalah kode unik yang digunakan dalam proses pembayaran atau penyetoran pajak. Sejak diberlakukannya sistem Coretax, terdapat tiga cara utama dalam pembuatan kode billing.


Pertama, kode billing yang berkaitan langsung dengan SPT hanya dapat dibuat setelah Konsep SPT selesai disusun, sehingga tidak bisa dibuat secara terpisah.


Kedua, kode billing yang digunakan untuk membayar tagihan atau ketetapan pajak dengan status kurang bayar, seperti STP dan SKPKB. Pembuatan kode ini dilakukan melalui modul Pembayaran pada menu layanan pembuatan kode billing untuk tagihan pajak.


Ketiga, kode billing yang bersifat mandiri atau tidak terkait langsung dengan SPT maupun tagihan pajak. Pembuatan jenis ini juga dilakukan melalui modul Pembayaran, namun melalui menu layanan pembuatan kode billing mandiri.