Pemerintah melalui Menteri Keuangan memberikan keringanan berupa pembebasan bea masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk barang bawaan maupun kiriman milik jemaah haji. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian negara, namun hanya dapat dimanfaatkan oleh jemaah yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa fasilitas ini diberikan sebagai apresiasi kepada seluruh jemaah haji Indonesia, baik yang mengikuti program reguler maupun khusus.
Mengacu pada PMK 34/2025, jemaah haji reguler memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang pribadi dengan nilai maksimal 500 dolar AS per orang. Selama tidak melebihi batas tersebut, tidak ada pungutan yang dikenakan.
Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan batas yang lebih tinggi, yakni hingga 2.500 dolar AS per orang. Apabila nilai barang melampaui jumlah tersebut, maka selisihnya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta PDRI berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tetap dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).
Perbedaan ketentuan ini perlu dipahami sejak awal agar jemaah dapat mengatur barang yang dibawa secara tepat sebelum berangkat.
Selain itu, aturan terkait larangan dan pembatasan tetap diberlakukan. Barang berbahaya atau barang dengan jumlah yang tidak wajar tidak diperkenankan, kecuali memenuhi syarat yang berlaku. Jemaah juga disarankan hanya membawa barang milik pribadi dan menghindari membawa titipan orang lain.
Fasilitas serupa juga berlaku untuk barang kiriman jemaah haji. Berdasarkan PMK 4/2025, pembebasan bea masuk dan PDRI diberikan untuk kiriman dengan nilai maksimal 1.500 dolar AS per pengiriman, dengan batas maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji.
Agar dapat memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Dengan memahami ketentuan serta mematuhi persyaratan yang berlaku, jemaah haji dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak ini secara optimal dan tanpa kendala.
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved