Sejak 1 Januari 2025, Indonesia mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi yang mengadopsi prinsip International Financial Reporting Standards (IFRS) 17. Penerapan standar ini menandai perubahan fundamental dalam praktik pelaporan keuangan industri asuransi, khususnya terkait pengakuan pendapatan, pengukuran liabilitas kontrak, serta peningkatan kualitas pengungkapan informasi keuangan.
Dibandingkan dengan standar sebelumnya, yakni PSAK 104, PSAK 328, dan PSAK 336, PSAK 117 menghadirkan pendekatan yang lebih berbasis pada substansi ekonomi. Pendapatan tidak lagi diakui secara signifikan pada awal periode kontrak, melainkan dialokasikan secara sistematis sepanjang masa pertanggungan. Selain itu, standar ini mensyaratkan tingkat pengungkapan yang lebih komprehensif guna meningkatkan transparansi serta relevansi informasi bagi para pemangku kepentingan.
Meskipun demikian, perubahan dalam domain akuntansi tersebut tidak secara simultan diadopsi dalam sistem perpajakan. Salah satu faktor utama yang memengaruhi kondisi ini adalah kesiapan sistem administrasi perpajakan, termasuk implementasi Coretax DJP, yang pada tahap awal masih mengacu pada pendekatan berbasis standar akuntansi sebelumnya. Hal ini tercermin dalam mekanisme pelaporan pajak tahun 2025, khususnya pada struktur formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang masih menggunakan format lama.
Dalam konteks tersebut, PER-5/PJ/2026 hadir sebagai instrumen regulasi yang berfungsi sebagai mekanisme transisi antara dua rezim yang berbeda. Regulasi ini mengatur bahwa penghitungan penghasilan kena pajak (PKP) untuk tahun pajak 2025 tetap didasarkan pada pendekatan PSAK lama, dengan tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara basis penyusunan laporan keuangan komersial dan dasar penghitungan fiskal.
Lebih lanjut, wajib pajak diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan auditan yang disusun berdasarkan PSAK 117 dalam SPT Tahunan, serta melampirkan laporan keuangan berbasis PSAK lama sebagai dasar rekonsiliasi fiskal. Kondisi ini mencerminkan adanya dualisme pelaporan yang dikelola secara sistematis sebagai bagian dari proses transisi kebijakan.
Cakupan pengaturan dalam PER-5/PJ/2026 tidak terbatas pada perusahaan asuransi konvensional, tetapi juga mencakup entitas dengan karakteristik khusus, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), PT ASABRI, dan PT TASPEN. Hal ini menunjukkan upaya regulator untuk memastikan konsistensi penerapan kebijakan di seluruh sektor perasuransian.
Dari perspektif kebijakan publik, pendekatan ini mencerminkan strategi yang bersifat gradual dan prudent. Pemerintah tetap mendorong peningkatan kualitas pelaporan keuangan melalui implementasi PSAK 117, namun secara bersamaan menjaga stabilitas basis pajak dengan tidak melakukan penyesuaian fiskal secara langsung. Pendekatan ini juga relevan dalam menjaga konsistensi administrasi perpajakan di tengah proses pengembangan sistem Coretax DJP.
Bagi wajib pajak, keberadaan regulasi ini memberikan kepastian hukum dalam masa transisi. Di sisi lain, bagi otoritas pajak, kebijakan ini memungkinkan terjaganya kesinambungan penerimaan negara serta stabilitas sistem administrasi.
Ke depan, harmonisasi antara standar akuntansi dan ketentuan perpajakan menjadi agenda yang tidak terelakkan seiring dengan meningkatnya kesiapan sistem dan pemahaman para pemangku kepentingan. Dalam hal ini, PER-5/PJ/2026 dapat dipandang sebagai instrumen transisional yang strategis dalam menjembatani perbedaan antara rezim akuntansi dan perpajakan.
2026-05-06 06:16:57
2026-05-04 12:40:29
2026-04-27 06:23:48
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved