Setelah berhasil menekan tombol “Lapor SPT”, memasukkan kode verifikasi DJP, lalu menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), banyak wajib pajak merasa urusan perpajakan tahunannya telah selesai. Namun, tidak sedikit yang baru menyadari beberapa hari kemudian bahwa ada data yang terlewat atau salah input.
Misalnya, ada bukti potong dari pekerjaan freelance yang belum dimasukkan, nominal harta yang salah ketik, atau kredit pajak yang belum dihitung seluruhnya. Situasi seperti ini ternyata cukup umum terjadi.
Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki laporan yang sudah dikirim melalui mekanisme yang disebut SPT pembetulan.
SPT pembetulan merupakan penyampaian ulang Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakukan untuk memperbaiki data pada SPT sebelumnya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Melalui aturan tersebut, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha diberi hak untuk mengoreksi laporan pajaknya apabila ditemukan kekeliruan setelah pelaporan dilakukan.
Hal penting yang perlu dipahami adalah pembetulan dilakukan atas inisiatif wajib pajak sendiri. Artinya, selama belum masuk tahap pemeriksaan pajak, wajib pajak tidak perlu meminta izin khusus dari DJP untuk melakukan koreksi. Mekanisme ini merupakan bagian dari sistem self-assessment yang diterapkan dalam perpajakan Indonesia.
Wajib pajak masih dapat melakukan pembetulan sepanjang DJP belum mengirimkan surat pemberitahuan pemeriksaan pajak. Setelah surat pemeriksaan diterima, pembetulan tidak lagi dapat dilakukan melalui mekanisme biasa dan akan mengikuti prosedur lain sesuai ketentuan perpajakan.
Ada pula ketentuan khusus apabila hasil pembetulan menyebabkan status rugi atau lebih bayar. Dalam kondisi tersebut, pembetulan harus dilakukan paling lambat dua tahun sebelum masa daluwarsa penetapan pajak berakhir.
Sebagai ilustrasi, untuk tahun pajak 2025, masa daluwarsa penetapan jatuh pada 31 Desember 2030. Dengan demikian, pembetulan yang menghasilkan lebih bayar atau rugi maksimal disampaikan sebelum 31 Desember 2028.
Beberapa kesalahan yang sering menjadi alasan pembetulan antara lain:
Saat ini pembetulan SPT dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP. Berikut alurnya:
Jika setelah dilakukan pembetulan ternyata jumlah pajak yang seharusnya dibayar menjadi lebih besar, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
Besaran bunga mengikuti tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan dan tidak lagi menggunakan tarif tetap seperti aturan lama. Perhitungan bunga dilakukan sejak batas akhir pelaporan SPT hingga tanggal pembayaran dilakukan.
Untuk SPT masa, bunga dihitung sejak jatuh tempo pembayaran pajak. Sementara itu, untuk SPT tahunan, perhitungan dimulai sejak batas akhir penyampaian SPT.
Meski demikian, melakukan pembetulan secara sukarela tetap lebih baik dibanding menunggu kesalahan ditemukan saat pemeriksaan pajak. Jika ditemukan dalam proses pemeriksaan, sanksi yang dikenakan umumnya jauh lebih besar.
Tidak semua pembetulan menyebabkan tambahan pajak. Dalam beberapa kasus, wajib pajak justru menemukan bahwa jumlah pajak yang telah dibayar melebihi kewajiban sebenarnya.
Hal ini bisa terjadi karena adanya kredit pajak yang sebelumnya belum diperhitungkan atau kesalahan perhitungan lainnya. Jika kondisi tersebut terjadi, wajib pajak dapat mengajukan restitusi atau memindahkan kelebihan pembayaran tersebut untuk mengompensasikan kewajiban pajak lain.
Apabila pembetulan hanya berkaitan dengan data administratif dan tidak mengubah jumlah pajak terutang, maka tidak ada sanksi bunga yang dikenakan. Wajib pajak hanya akan menerima BPE baru sebagai bukti pembaruan data.
Namun, berbeda halnya jika SPT awal terlambat dilaporkan. Dalam kondisi tersebut, sanksi keterlambatan tetap berlaku sesuai Pasal 7 UU KUP.
Besaran dendanya antara lain:
Jika pembetulan juga menyebabkan kurang bayar, maka sanksi bunga akan dikenakan bersamaan dengan denda keterlambatan tersebut.
Sebaliknya, apabila SPT awal sudah disampaikan tepat waktu, pembetulan yang dilakukan setelah batas pelaporan tidak akan dikenakan denda keterlambatan tambahan. Dalam kasus ini, sanksi hanya muncul apabila terdapat pajak yang masih kurang dibayar.
Kesalahan dalam pengisian SPT bisa saja terjadi, baik karena data terlewat maupun kekeliruan perhitungan. Karena itu, DJP menyediakan mekanisme pembetulan agar wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas.
Jika menemukan kesalahan pada SPT yang sudah dilaporkan, sebaiknya segera lakukan pembetulan. Semakin cepat diperbaiki, semakin kecil pula risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul di kemudian hari.
2026-05-27 07:13:36
2026-05-25 12:58:04
2026-05-20 10:58:20
2026-05-18 13:18:59
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved