DJP Manfaatkan Data Transfer Dana dan Remitansi untuk Verifikasi PPN Transaksi Digital Luar Negeri
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memanfaatkan informasi transfer dana dan remitansi sebagai salah satu sumber data dalam pelaksanaan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Pemanfaatan data tersebut bertujuan mendukung proses verifikasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital yang melibatkan pelaku usaha dari luar negeri.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri melalui mekanisme SPP-TDLN.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan SPP-TDLN membutuhkan data transaksi sebagai bahan pemetaan dan analisis aktivitas digital lintas negara. Data yang digunakan mencakup transaksi digital luar negeri serta informasi transfer dana dan remitansi yang berasal dari transaksi dalam negeri.
Pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN diwajibkan mengirimkan data tersebut kepada Penyelenggara SPP-TDLN untuk memperoleh konfirmasi. Penyampaian data harus dilakukan paling lambat saat proses otorisasi pembayaran transaksi digital luar negeri dilakukan.
Informasi yang wajib dilaporkan meliputi nomor referensi transaksi, nilai transaksi, mata uang yang digunakan, jenis metode pembayaran, tanggal dan waktu transaksi, identitas pelaku usaha, kode negara asal pelaku usaha, referensi transaksi awal, hingga jenis tujuan transaksi. Khusus untuk transaksi transfer dana dan remitansi, regulasi juga mewajibkan penyampaian informasi mengenai institusi pengirim dan institusi penerima dana.
Selain data utama tersebut, PMK memberikan ruang bagi penyampaian informasi tambahan apabila tersedia dalam sistem pihak yang ditunjuk. Data tambahan itu antara lain berupa klasifikasi pelaku usaha, nomor registrasi, alamat email, nomor telepon, identitas institusi pelaku usaha, hingga informasi mengenai lembaga keuangan yang digunakan.
Sebagai langkah perlindungan data, nomor rekening tujuan, baik di dalam maupun luar negeri, tidak dikirimkan dalam bentuk asli. Sebaliknya, informasi tersebut wajib diubah menjadi nilai hasil fungsi hash sebelum disampaikan kepada Penyelenggara SPP-TDLN.
Setelah menerima permintaan konfirmasi dari pihak yang ditunjuk, Penyelenggara SPP-TDLN diwajibkan memberikan tanggapan paling lambat satu hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
2026-07-29 16:17:59
2026-07-27 14:03:27
2026-07-24 20:48:40
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved