Artikel Detail

Menyederhanakan Pemungutan Pajak sekaligus Memperkuat Perlindungan bagi UMKM melalui PMK 37 Tahun 2025

PMK 37 Tahun 2025: Penyederhanaan Pemungutan Pajak bagi UMKM Digital atau Tantangan Baru?


Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama ini menjadi salah satu fondasi utama perekonomian Indonesia. Perkembangan teknologi digital turut mengubah cara UMKM menjalankan bisnis, terutama melalui pemanfaatan berbagai platform perdagangan elektronik atau marketplace. Seiring meningkatnya aktivitas jual beli secara daring, pemerintah pun menyesuaikan sistem administrasi perpajakan agar lebih sesuai dengan karakteristik ekonomi digital.


Langkah tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh), sekaligus mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem perdagangan elektronik.


Regulasi yang ditetapkan pada Juni 2025 ini mulai diberlakukan secara bertahap. Inti kebijakan tersebut adalah penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang dalam negeri. Kebijakan ini memunculkan berbagai tanggapan. Sebagian pihak menilai aturan tersebut dapat mempermudah administrasi perpajakan, sementara sebagian lainnya masih mempertanyakan dampaknya terhadap beban administratif pelaku UMKM.


Perubahan Mekanisme, Bukan Penambahan Pajak


Hal yang perlu dipahami sejak awal adalah bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak memperkenalkan jenis pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang telah berlaku. Regulasi ini hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak agar prosesnya menjadi lebih sederhana dan efisien.


Sebelumnya, pelaku UMKM yang menggunakan skema PPh Final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 harus menghitung sendiri besarnya pajak, menyetorkannya ke kas negara, kemudian melaporkannya setiap bulan dengan tarif sebesar 0,5 persen dari omzet.


Melalui PMK 37 Tahun 2025, kewajiban administratif tersebut dialihkan kepada marketplace yang ditunjuk pemerintah. Platform seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen ketika dana hasil transaksi disalurkan kepada penjual melalui mekanisme escrow.


Selain itu, invoice atau bukti transaksi elektronik yang diterbitkan marketplace kini memiliki kedudukan hukum sebagai bukti pemungutan pajak. Dengan demikian, pelaku usaha tidak lagi harus melakukan penyetoran pajak secara mandiri karena proses tersebut berlangsung otomatis melalui sistem platform.


Mendorong Kepatuhan Pajak di Ekonomi Digital


Dari sisi kebijakan fiskal, PMK 37 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepatuhan perpajakan di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. Integrasi data transaksi marketplace dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak memungkinkan proses pengawasan dilakukan secara lebih efektif dan akurat.


Setidaknya terdapat tiga manfaat utama dari penerapan mekanisme baru ini.


Pertama, administrasi perpajakan menjadi lebih praktis. Pelaku UMKM tidak lagi harus membuat kode billing maupun melakukan pembayaran pajak setiap bulan karena seluruh proses telah diotomatisasi melalui sistem marketplace.


Kedua, akurasi data menjadi lebih baik. Penghitungan pajak dilakukan berdasarkan data transaksi yang tercatat secara elektronik sehingga dapat mengurangi risiko kesalahan pelaporan omzet. Integrasi dengan sistem Coretax juga mendukung pencatatan perpajakan yang lebih tertib.


Ketiga, regulasi ini bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha konvensional dan pedagang digital. Dengan mekanisme pengawasan yang lebih seimbang, diharapkan tercipta persaingan usaha yang lebih adil, transparan, dan kompetitif.


Perlindungan bagi UMKM Berskala Kecil


Meski memperkuat sistem pemungutan pajak, pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM dengan omzet yang masih terbatas. Sesuai ketentuan yang berlaku, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap tidak dikenai pemungutan PPh sebesar 0,5 persen.


Agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan, pelaku usaha harus menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace tempat mereka berjualan. Setelah dokumen tersebut diterima dan divalidasi, sistem tidak akan melakukan pemotongan pajak atas transaksi yang dilakukan.


Kebijakan ini memberikan ruang bagi pelaku usaha yang baru berkembang agar tetap memiliki kemampuan memperkuat modal usaha tanpa terbebani kewajiban pajak yang belum semestinya dikenakan.


Sementara itu, UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar tetap dikenai pemungutan PPh Final sebesar 0,5 persen melalui marketplace. Adapun pelaku usaha yang omzetnya telah melampaui Rp4,8 miliar tidak lagi menggunakan skema PPh Final. Pemotongan pajak yang dilakukan marketplace tetap dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.


Langkah yang Perlu Dipersiapkan Pelaku UMKM


Meskipun menawarkan kemudahan administrasi, implementasi PMK 37 Tahun 2025 tetap membutuhkan kesiapan dari para pelaku usaha agar proses transisi berjalan lancar.


Langkah pertama adalah meningkatkan pemahaman mengenai administrasi perpajakan dan identitas perpajakan, termasuk memastikan NPWP maupun NIK telah tervalidasi. Bagi pelaku usaha yang omzetnya belum mencapai Rp500 juta, penyampaian surat pernyataan omzet kepada marketplace harus dilakukan tepat waktu agar fasilitas pembebasan pemungutan pajak tetap dapat dinikmati.


Langkah berikutnya adalah memperbaiki sistem pembukuan. Pelaku UMKM yang berjualan melalui beberapa marketplace sekaligus maupun toko fisik perlu memiliki pencatatan keuangan yang terintegrasi. Dengan demikian, perkembangan omzet dapat dipantau secara akurat sehingga tidak menimbulkan perbedaan perhitungan pajak pada akhir tahun.


Di sisi lain, penyederhanaan administrasi membuka peluang bagi pelaku usaha untuk lebih fokus mengembangkan bisnis. Waktu dan tenaga yang sebelumnya digunakan untuk mengurus pelaporan pajak dapat dialihkan pada peningkatan kualitas produk, inovasi, strategi pemasaran digital, riset pasar, hingga penguatan sistem distribusi dan rantai pasok.


Penutup


Secara keseluruhan, PMK Nomor 37 Tahun 2025 merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan yang menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi digital. Kebijakan ini tidak menambah jenis maupun tarif pajak bagi UMKM, melainkan mengubah mekanisme pemungutannya agar lebih sederhana, otomatis, dan terdokumentasi dengan baik.


Walaupun masih memerlukan proses adaptasi, penerapan sistem ini berpotensi meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban fiskalnya. Dengan dukungan literasi perpajakan yang memadai serta pembukuan yang lebih tertata, regulasi ini dapat menjadi fondasi bagi terciptanya ekosistem usaha digital yang lebih sehat, transparan, dan berdaya saing.