DJP Perbarui Format SSP, NIK Kini Dapat Digunakan sebagai Identitas Penyetor
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengubah format Surat Setoran Pajak (SSP) melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah diperbolehkannya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas penyetor, selain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ketentuan baru ini merupakan bagian dari penyempurnaan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 yang mengatur tata cara pembayaran, penyetoran pajak, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam mendukung implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Berdasarkan lampiran peraturan terbaru, kolom identitas pada SSP kini dapat diisi menggunakan NPWP, NIK, maupun nomor identitas perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas dalam proses administrasi pembayaran pajak.
Tidak hanya menambahkan opsi penggunaan NIK, PER-8/PJ/2026 juga memuat sejumlah penyesuaian pada format SSP. Berbagai elemen informasi dalam dokumen tersebut diperbarui agar selaras dengan kebutuhan administrasi perpajakan yang diterapkan melalui sistem Coretax. Seluruh perubahan tersebut tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan.
Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya dalam PER-10/PJ/2024, penggunaan NIK sebagai identitas pada SSP merupakan salah satu pembaruan utama. Pada format yang lama, identitas penyetor masih terbatas dan belum mengakomodasi penggunaan NIK sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
2026-08-05 14:47:02
2026-07-29 16:17:59
2026-07-27 14:03:27
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved