Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa wajib pajak memiliki beberapa pilihan ketika hendak memberikan kuasa dalam urusan perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, terdapat tiga kelompok yang dapat ditunjuk untuk menjalankan kuasa tersebut.
Ketiga kelompok itu terdiri atas konsultan pajak, pihak lain, serta anggota keluarga wajib pajak. Masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda sesuai dengan kategori yang ditetapkan dalam regulasi.
Konsultan pajak menjadi salah satu pihak yang secara khusus dapat menerima kuasa dari wajib pajak. Konsultan yang dimaksud harus memiliki Izin Konsultan Pajak yang memungkinkan dirinya memberikan layanan di bidang perpajakan, termasuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Selain konsultan pajak, wajib pajak juga dapat memberikan kuasa kepada pihak lain. Kelompok ini mencakup orang yang bukan konsultan pajak dan bukan keluarga sedarah atau semenda hingga derajat kedua. Namun, pihak tersebut harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai salah satu persyaratan yang ditentukan.
Sementara itu, opsi ketiga adalah keluarga wajib pajak. Anggota keluarga yang dapat ditunjuk meliputi suami atau istri serta keluarga sedarah maupun semenda hingga derajat kedua.
Berbeda dengan konsultan pajak dan pihak lain, keluarga wajib pajak tidak diwajibkan memenuhi persyaratan kompetensi sebagaimana yang berlaku bagi dua kategori tersebut.
Ketentuan mengenai pihak yang dapat menerima kuasa ini menjadi salah satu bagian yang diatur dalam PMK 44/2026. Selain menentukan pihak yang diperbolehkan menjadi kuasa, regulasi tersebut juga mengatur persyaratan kompetensi dan mekanisme pelaksanaan pemberian kuasa kepada pihak yang ditunjuk.
DJP juga mengingatkan adanya aspek administratif yang perlu diperhatikan. Konsultan pajak maupun pihak lain yang akan menjalankan kuasa perlu tercatat dalam sistem yang berkaitan dengan administrasi perpajakan.
Selain itu, informasi mengenai status izin konsultan pajak atau SKT beserta klasifikasinya perlu dipastikan telah sesuai. Data tersebut juga perlu diverifikasi atau diperbarui dalam sistem DJP apabila terdapat perubahan.
Dengan demikian, wajib pajak yang ingin menunjuk kuasa perlu memastikan bahwa pihak yang dipilih memenuhi ketentuan sesuai kategorinya, sekaligus memastikan data administrasinya telah tercatat dan diperbarui dalam sistem DJP.
2026-08-14 17:36:36
2026-08-12 17:19:08
2026-08-10 11:03:44
2026-08-07 18:08:12
2026-08-05 14:47:02
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved