Kementerian Keuangan menetapkan masa berlaku Surat Keterangan Kompetensi (SKK) selama tiga tahun sejak dokumen tersebut diterbitkan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 yang mengatur mengenai Konsultan Pajak serta pihak lain yang menjalankan peran sebagai kuasa Wajib Pajak.
Bagi pemegang SKK yang masa berlakunya telah berakhir, perpanjangan dapat dilakukan melalui Ujian Penyegaran. Ujian tersebut diselenggarakan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki tugas di bidang pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi keuangan negara, dan manajemen pengetahuan, termasuk BPPK atau unit pengelola yang ditunjuk.
Proses perpanjangan tidak harus menunggu SKK benar-benar kedaluwarsa. Berdasarkan PMK 55/2026, pemegang SKK sudah dapat mengajukan perpanjangan paling cepat satu bulan sebelum masa berlaku dokumen tersebut berakhir.
PMK 55/2026 turut mengatur status sertifikat yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 111 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175 Tahun 2022.
Sertifikat yang telah diterbitkan berdasarkan aturan lama tersebut tetap dapat digunakan dan diakui sebagai SKK. Namun, berdasarkan ketentuan peralihan dalam Pasal 60 PMK 55/2026, masa berlakunya dibatasi paling lama dua tahun sejak tanggal penerbitan sertifikat.
Perlu dibedakan antara masa berlaku SKK dan Izin Konsultan Pajak. Ketentuan masa berlaku tiga tahun hanya diterapkan terhadap SKK dan tidak berarti bahwa Izin Konsultan Pajak juga harus diperpanjang setiap tiga tahun.
Izin Konsultan Pajak tetap berlaku selama izin tersebut tidak dicabut atau dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam PMK 55/2026.
Dengan demikian, perpanjangan SKK tidak sama dengan perpanjangan Izin Konsultan Pajak. Pemegang izin juga tidak perlu kembali menjalani Ujian Profesi Konsultan Pajak (UPKP) hanya untuk memperpanjang SKK.
UPKP merupakan salah satu persyaratan dalam proses permohonan awal Izin Konsultan Pajak. Sementara itu, bagi pemegang SKK yang hendak memperpanjang masa berlaku kompetensinya, persyaratan yang ditetapkan adalah mengikuti dan lulus Ujian Penyegaran.
Selain memenuhi ketentuan mengenai SKK, Konsultan Pajak tetap memiliki sejumlah kewajiban profesi. PMK 55/2026 mengatur, antara lain, kewajiban mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), menjadi anggota asosiasi Konsultan Pajak, menyampaikan laporan tahunan, serta menjalankan profesi dengan menaati kode etik yang berlaku.
Artinya, keberlakuan Izin Konsultan Pajak tidak hanya berkaitan dengan status SKK, tetapi juga dengan pemenuhan berbagai kewajiban profesional yang ditetapkan dalam regulasi.
2026-09-28 11:34:35
2026-09-25 21:15:56
2026-09-23 06:43:15
2026-09-21 16:09:25
2026-09-19 11:26:14
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved