Artikel Detail

Pajak Marketplace 0,5 persen Mulai November 2026, Apakah Pedagang Kecil Juga Wajib Dipungut Pajak?

Aktivitas jual beli melalui marketplace semakin berkembang dan menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk menjalankan usaha. Seiring dengan pertumbuhan tersebut, pemerintah juga memperkuat pengaturan perpajakan atas transaksi perdagangan digital. Kebijakan ini kemudian memunculkan berbagai pertanyaan, terutama mengenai kewajiban pajak bagi pelaku usaha kecil dan penjual yang baru merintis bisnis secara daring.


Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Tidak sedikit pedagang yang mempertanyakan apakah seluruh transaksi penjualan akan dikenai pungutan pajak sebesar 0,5%, termasuk bagi mereka yang memiliki omzet relatif kecil.


Pengaturan mengenai mekanisme tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025). Melalui peraturan ini, Menteri Keuangan menunjuk pihak tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan atas pendapatan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).


Pajak yang dipungut merupakan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan. Dasar pengenaan tersebut tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).


Sejauh ini, empat marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak tersebut adalah Shopee, Blibli, Lazada, dan Tokopedia.


Meski demikian, penerapan kebijakan ini tidak langsung diberlakukan sesuai jadwal awal. Berdasarkan Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda hingga 1 November 2026. Penundaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang masih menjadi perhatian pemerintah.


Tidak Semua Penjual Marketplace Dikenai Pungutan Pajak


Pemberlakuan pajak atas transaksi marketplace tidak berarti setiap pedagang otomatis dikenai pungutan sebesar 0,5%. PMK-37/2025 mengatur sejumlah kategori transaksi dan wajib pajak yang dikecualikan dari mekanisme pemungutan tersebut.


Pengecualian itu meliputi:


  1. Pedagang orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun. Pengecualian berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
  2. Mitra jasa pengiriman atau ekspedisi. Pengecualian mencakup penghasilan dari jasa pengiriman yang diberikan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi penyedia jasa angkutan.
  3. Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Penjualan barang dan/atau jasa dapat dikecualikan apabila pedagang menyampaikan informasi SKB pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang sesuai dengan ketentuan.
  4. Penjualan pulsa dan kartu perdana. Transaksi atas produk tersebut termasuk dalam kategori yang dikecualikan.
  5. Transaksi emas dan perhiasan tertentu. Pengecualian berlaku atas penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang seluruh bahannya bukan emas, batu permata, dan batu sejenis yang dilakukan oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam PMK-37/2025.
  6. Transaksi tanah dan bangunan. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk perjanjian pengikatan jual beli beserta perubahannya, juga termasuk kategori yang dikecualikan.


Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penerapan pajak marketplace tetap memperhatikan karakteristik pedagang dan jenis transaksi yang dilakukan. Dengan demikian, pedagang perlu memahami kategori pengecualian yang relevan sebelum menyimpulkan apakah penghasilannya akan dikenai pemungutan pajak.


Omzet di Bawah Rp500 Juta: Cukup Surat Pernyataan atau Harus Mengurus SKB?


Salah satu hal yang kerap menimbulkan kebingungan adalah dokumen yang harus disiapkan oleh pedagang dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak.


Bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memenuhi batas omzet tersebut, PMK-37/2025 memberikan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 dengan persyaratan menyampaikan surat pernyataan. Dokumen ini digunakan untuk menyatakan bahwa peredaran bruto pedagang pada tahun pajak berjalan tidak melebihi Rp500 juta. Format surat pernyataan harus mengikuti contoh yang tercantum dalam lampiran PMK-37/2025.


Lantas, apakah pedagang yang memenuhi batas omzet tersebut juga harus mengajukan SKB agar tidak dipungut pajak oleh marketplace?


Tidak. Surat pernyataan dan SKB memiliki fungsi yang berbeda dalam konteks pengecualian ini.


Mengacu pada Pasal 6 PMK-37/2025, pedagang orang pribadi yang memenuhi ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta cukup menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dipersyaratkan. Mereka tidak diwajibkan mengajukan SKB baru hanya untuk memperoleh pengecualian berdasarkan batas omzet tersebut.


Sementara itu, apabila pedagang telah memiliki SKB pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang masih relevan dan memenuhi ketentuan, informasi dokumen tersebut dapat disampaikan kepada marketplace sebagai dasar pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.


Oleh karena itu, pedagang sebaiknya memastikan bahwa dokumen yang disampaikan sesuai dengan kondisi dan dasar pengecualian yang digunakan. Pemahaman ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memenuhi persyaratan administrasi perpajakan.


Mempermudah Administrasi Pajak bagi Pedagang Digital


Pemungutan PPh melalui marketplace merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan dalam ekosistem perdagangan digital. Melalui mekanisme ini, pedagang yang memang memiliki kewajiban pajak dapat terbantu karena pemungutan dilakukan oleh marketplace yang telah ditunjuk.


Skema tersebut diharapkan mengurangi kebutuhan pedagang untuk melakukan seluruh proses pembayaran pajak secara mandiri, termasuk membuat kode billing untuk kewajiban yang dipungut melalui mekanisme tersebut. Meski begitu, pemungutan oleh marketplace tidak serta-merta menghapus seluruh kewajiban perpajakan pedagang, sehingga pemahaman atas ketentuan yang berlaku tetap diperlukan.


Selain mendorong efisiensi, kebijakan ini juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan perlakuan yang lebih adil, serta menyederhanakan proses administrasi perpajakan. Pada akhirnya, pengaturan tersebut diharapkan dapat mendukung kepatuhan pajak sekaligus memperkuat kontribusi pelaku usaha digital terhadap pembangunan nasional.


Bagi pedagang kecil maupun pelaku usaha yang baru memulai bisnis di marketplace, hal terpenting adalah memahami batas omzet, menyiapkan surat pernyataan apabila memenuhi persyaratan, serta mengenali jenis transaksi yang dikecualikan. Dengan mengetahui ketentuan tersebut, pedagang dapat menjalankan usahanya dengan lebih tenang dan mempersiapkan administrasi perpajakan secara tepat.