Artikel Detail

Perubahan Mendasar dalam Administrasi Perpajakan: Menuju Implementasi CTAS



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mempersiapkan diri untuk menghadirkan transformasi besar dalam sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau yang lebih dikenal dengan Core Tax Administration System (CTAS). Perubahan ini akan membawa dampak signifikan terhadap proses bisnis perpajakan di Indonesia.


Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, implementasi CTAS dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2024. Saat ini, DJP sedang aktif melakukan uji coba terhadap CTAS dan berbagai aplikasi terkait guna memastikan kesiapan sistem sebelum penerapan secara menyeluruh.


CTAS sendiri telah diamanatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Dengan implementasi CTAS, diharapkan integrasi akan terjadi pada 21 proses bisnis utama DJP, membawa dampak positif dalam efisiensi dan efektivitas pengelolaan perpajakan di Indonesia.


Manfaat Utama Implementasi CTAS


1. Peningkatan Efisiensi: Integrasi proses bisnis utama akan membawa efisiensi dalam administrasi perpajakan, mempercepat proses pelaporan, dan meminimalkan potensi kesalahan.


2. Peningkatan Pelayanan: Sistem yang lebih terintegrasi berpotensi meningkatkan pelayanan kepada para pemohon dan wajib pajak, mempercepat proses penyelesaian permasalahan, dan meningkatkan transparansi.


3. Peningkatan Kepatuhan: Dengan sistem yang lebih terstruktur dan efisien, diharapkan akan terjadi peningkatan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan mereka.


4. Percepatan Penanganan Kasus: Integrasi sistem dapat membantu DJP dalam melakukan pengawasan, pemantauan, dan penanganan kasus pelanggaran perpajakan dengan lebih cepat dan tepat.


Tantangan yang Mungkin Dihadapi


Meskipun implementasi CTAS menjanjikan banyak manfaat, beberapa tantangan juga mungkin muncul, seperti:


- Kesiapan Teknologi: Kesiapan infrastruktur teknologi dan sumber daya manusia dalam mengelola sistem baru menjadi faktor kunci keberhasilan.


- Kesesuaian Regulasi: Penyesuaian regulasi dan kebijakan terkait dengan perubahan sistem administrasi perpajakan menjadi penting untuk memastikan kelancaran implementasi.


- Kesadaran dan Pelatihan: Pentingnya meningkatkan kesadaran dan pelatihan bagi semua pemangku kepentingan terkait perubahan sistem dan tata kelola perpajakan yang baru.


Dengan persiapan yang matang dan komitmen untuk terus melakukan perbaikan, implementasi CTAS memiliki potensi untuk membawa transformasi positif dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia. Diharapkan, langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pemerintah, bisnis, dan masyarakat secara keseluruhan.