Artikel Detail

2025, DJP Berlakukan Kebijakan Baru Terkait Akses e-Faktur

Tahun 2025: Era Baru Ketegasan DJP dalam Pengawasan e-Faktur


Memasuki tahun 2025, para pelaku usaha di Indonesia dihadapkan pada peningkatan pengawasan pajak yang lebih ketat, terutama terkait penerbitan e-Faktur. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menerapkan kebijakan yang memungkinkan penghentian akses e-Faktur bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak memenuhi sejumlah ketentuan tertentu.




Regulasi dan Penguatan Sistem


Kebijakan ini bersumber dari PER-03/PJ/2022 dan telah diperkuat melalui penerapan Coretax Administration System (CTAS)—sistem berbasis data yang terintegrasi dan dirancang untuk menilai risiko kepatuhan secara otomatis.


Beberapa poin penting dari ketentuan tersebut adalah:


  • DJP dapat memblokir akses pembuatan e-Faktur jika ditemukan pelanggaran terhadap syarat administratif maupun substansial.

  • Sistem akan menandai WP secara otomatis bila terdeteksi adanya anomali seperti keterlambatan pelaporan SPT PPN, ketidaksesuaian data, atau pola transaksi yang mencurigakan.

  • WP dengan tingkat risiko tinggi akan dikategorikan dalam pengawasan khusus melalui daftar Wajib Pajak Pengawasan Intensif.




Siapa Saja yang Berisiko?


Berikut adalah beberapa kategori WP yang rawan terkena pembatasan akses e-Faktur:


  1. Tidak melaporkan SPT Masa PPN selama tiga bulan berturut-turut.

  2. Berstatus Non Efektif atau sedang dalam proses pemeriksaan pajak.

  3. Gagal mengunggah dokumen pendukung saat mengajukan aktivasi e-Faktur.

  4. Tidak merespons permintaan klarifikasi ketika terdapat perbedaan data yang signifikan.

  5. Memiliki profil risiko tinggi dalam sistem CTAS milik DJP.




Langkah Pemulihan Akses e-Faktur


Apabila akses Anda telah dinonaktifkan atau berada dalam kondisi berisiko, berikut langkah-langkah pemulihan yang dapat dilakukan:


  1. Periksa Notifikasi DJP Online
    Login ke akun DJP Online dan cek status aktivasi e-Faktur di dashboard.

  2. Segera Penuhi Kewajiban Pajak
    Laporkan SPT yang belum disampaikan, unggah dokumen pendukung, atau lakukan pembetulan data sesuai arahan sistem.

  3. Ajukan Aktivasi Ulang
    Kirim permohonan reaktivasi akses e-Faktur menggunakan formulir resmi, disertai dokumen berikut:

    • Surat permohonan bermaterai.

    • Fotokopi NPWP dan KTP.

    • Surat kuasa jika permohonan dikuasakan.

  4. Konsultasi dengan KPP
    Bila diperlukan, hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau gunakan layanan Helpdesk DJP untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.




Dampak Langsung ke Dunia Usaha


Pemblokiran akses e-Faktur bukan hanya soal teknis, tapi juga bisa menimbulkan dampak signifikan bagi kelangsungan bisnis, seperti:


  • Ketidakmampuan melaporkan atau mengkreditkan PPN atas transaksi yang dilakukan.

  • Potensi kehilangan kepercayaan dari mitra usaha akibat gangguan pada administrasi perpajakan.




Penutup: Kepatuhan sebagai Pilar Keberlanjutan Bisnis


Tahun 2025 menandai pergeseran pendekatan DJP yang semakin mengandalkan teknologi dan data untuk mengawasi WP. Bagi pelaku usaha, ini saatnya bertransformasi menjadi wajib pajak yang taat dan cermat. Kepatuhan terhadap aturan e-Faktur bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi untuk menjaga kelancaran operasional dan reputasi bisnis ke depan.