Coretax DJP: Wajah Baru Administrasi Perpajakan Nasional
Direktorat Jenderal Pajak resmi menjadikan Coretax DJP sebagai fondasi baru dalam pengelolaan administrasi perpajakan di Indonesia. Kehadiran sistem ini menandai langkah besar modernisasi, karena berbagai aplikasi pajak yang sebelumnya berdiri sendiri kini disatukan ke dalam satu platform terintegrasi. Melalui Coretax, hampir seluruh proses dan layanan perpajakan dikonsolidasikan sehingga pengelolaan pajak dapat berjalan lebih efektif, terstandar, dan efisien. Peralihan masif ke sistem ini mencerminkan komitmen DJP dalam mempercepat transformasi digital yang tak lagi dapat dihindari.
Namun, pemanfaatan Coretax tidak dapat dilakukan secara langsung. Setiap Wajib Pajak wajib melakukan aktivasi akun terlebih dahulu sebagai pintu masuk utama ke dalam sistem. Aktivasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak agar berbagai permohonan—mulai dari pemindahbukuan, penerbitan Surat Keterangan Fiskal, SKTD PPN, hingga Surat Keterangan Bebas pemotongan atau pemungutan PPh—dapat diproses secara digital melalui Coretax.
Urgensi penggunaan Coretax semakin terasa menjelang pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Mulai tahun 2026, seluruh pelaporan SPT Tahunan, baik untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan usaha dengan tahun buku Januari–Desember, wajib dilakukan melalui Coretax. Dalam konteks ini, terdapat dua langkah krusial yang harus dipenuhi, yaitu aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Keduanya menjadi prasyarat utama agar kewajiban pelaporan dapat dilaksanakan tanpa kendala. Selama Wajib Pajak menyiapkan NIK dan NPWP yang telah dipadankan, email aktif, nomor ponsel yang valid, serta kata sandi dan frasa sandi, proses ini relatif mudah dijalankan.
Sebelum memulai aktivasi, Wajib Pajak diklasifikasikan ke dalam tiga kategori. Pertama, Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP. Kedua, Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP namun belum pernah menggunakan layanan DJP Online. Ketiga, Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP dan sebelumnya aktif menggunakan DJP Online. Klasifikasi ini penting karena alur aktivasi untuk masing-masing kelompok memiliki perbedaan.
Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah menggunakan DJP Online, akses awal ke Coretax dilakukan melalui fitur “lupa kata sandi”. Perbedaan sistem keamanan membuat kata sandi lama tidak dapat digunakan kembali, sehingga pengguna diwajibkan membuat kata sandi baru sebelum masuk ke Coretax.
Untuk Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP atau yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah mengakses DJP Online, proses aktivasi dilakukan melalui menu “Daftar di Sini” atau “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Kelompok ini diperlakukan sebagai pengguna baru sehingga seluruh tahapan dimulai dari awal pendaftaran. Sementara itu, Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP dan pernah menggunakan DJP Online dapat mengakses Coretax dengan proses yang lebih ringkas.
Langkah awal dilakukan dengan membuka laman coretaxdjp.pajak.go.id, lalu memilih opsi “Wajib Pajak Terdaftar”. Pengguna kemudian menentukan status sebagai Penanggung Pajak atau Proksi Warisan Tidak Terbagi. Jika tidak termasuk keduanya, proses dapat dilanjutkan dengan memasukkan NPWP untuk pencarian data. Setelah data identitas ditampilkan, Wajib Pajak wajib memastikan seluruh informasi telah sesuai, kemudian mengisi alamat email dan nomor ponsel yang sebelumnya terdaftar di DJP Online.
Tahap selanjutnya adalah verifikasi identitas melalui pengambilan foto secara langsung. Setelah itu, Wajib Pajak mencentang pernyataan yang tersedia dan menyimpan data. Jika proses berhasil, sistem akan mengirimkan tautan pembuatan kata sandi baru ke alamat email yang terdaftar. Dengan kata sandi tersebut, Wajib Pajak sudah dapat masuk ke Coretax menggunakan NIK atau NPWP 16 digit.
Setelah akun Coretax aktif, Wajib Pajak wajib melanjutkan ke tahap pembuatan Kode Otorisasi DJP (KODJP). KODJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP dan digunakan untuk mengamankan serta mengesahkan berbagai aktivitas perpajakan digital, termasuk pelaporan SPT Tahunan.
Proses pembuatan KODJP dimulai dengan masuk ke Coretax menggunakan NIK atau NPWP 16 digit, kata sandi, dan kode captcha. Setelah berhasil masuk ke halaman utama, Wajib Pajak memilih modul Portal Saya, lalu mengakses menu permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Pada tahap ini, data identitas harus kembali diverifikasi sebelum memilih jenis sertifikat elektronik berupa Kode Otorisasi DJP.
Selanjutnya, Wajib Pajak diminta membuat passphrase dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus. Setelah dikonfirmasi dan pernyataan disetujui, sistem akan menerbitkan sertifikat digital dan menampilkan notifikasi keberhasilan. Sebagai langkah akhir, Wajib Pajak perlu memastikan status KODJP telah valid melalui menu Profil Saya. Jika status masih tercatat tidak valid, pengguna dapat memilih opsi “Periksa Status” atau “Menghasilkan” hingga sistem menampilkan notifikasi sukses.
Dengan akun Coretax yang aktif dan Kode Otorisasi DJP yang valid, Wajib Pajak kini siap memanfaatkan seluruh layanan perpajakan secara terintegrasi melalui Coretax DJP.
2025-12-15 12:10:53
2025-12-12 10:56:25
2025-12-10 16:38:46
2025-12-08 16:50:16
2025-12-05 11:04:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved