Tahun 2026 membawa angin segar bagi kalangan pekerja. Pemerintah melalui Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai tertentu sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika perekonomian. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 mengenai PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
Peraturan yang disahkan pada 29 Desember 2025 ini dirancang untuk mendukung stabilitas ekonomi dan sosial, sekaligus memastikan konsumsi masyarakat tetap terjaga sepanjang tahun 2026. Pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui pemberian berbagai insentif fiskal.
Salah satu bentuk fasilitas fiskal tersebut adalah insentif PPh Pasal 21 yang pembayarannya ditanggung oleh pemerintah. Insentif ini ditujukan bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan di lima sektor prioritas, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan produk turunannya, serta sektor pariwisata.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 PMK 105/2025, fasilitas PPh ditanggung pemerintah dapat dimanfaatkan oleh pegawai tetap tertentu maupun pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Untuk pegawai tetap, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta memperoleh penghasilan bruto tetap dan teratur dengan jumlah maksimal Rp10 juta per bulan.
Adapun bagi pegawai tidak tetap atau pekerja lepas, insentif diberikan apabila upah yang diterima rata-rata tidak melebihi Rp500 ribu per hari atau paling banyak Rp10 juta dalam satu bulan. Selain itu, baik pegawai tetap maupun tidak tetap tidak boleh sedang menikmati fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah pada periode sebelumnya.
Penghasilan yang memperoleh insentif ini tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan final sesuai ketentuan perpajakan khusus. Dalam penerapannya, pajak penghasilan tetap dihitung dan dipotong secara administratif, namun jumlah pajak tersebut dikembalikan oleh pemberi kerja dalam bentuk pembayaran tunai sehingga tidak mengurangi pendapatan bersih yang diterima pekerja.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai aturan, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan melalui kegiatan pembinaan, penelitian, serta pengujian kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif perpajakan tersebut.
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved