Artikel Detail

Pemerintah Berlakukan PER 26 tahun 2025 untuk Penyitaan dan Pemblokiran Saham Milik Penunggak Pajak di Pasar Modal

DJP Kini Berwenang Menyita dan Memblokir Saham Wajib Pajak


Direktorat Jenderal Pajak resmi memberlakukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 (PER 26/2025) mulai 31 Desember 2025. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada DJP, di bawah Kementerian Keuangan, untuk melakukan penyitaan hingga pemblokiran saham milik wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakan di pasar modal.


Aturan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023) yang mengatur mekanisme penagihan pajak atas pajak yang masih terutang. Melalui PMK tersebut, negara memperoleh dasar hukum untuk menyita serta menjual aset milik penanggung pajak, termasuk saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).


Penerbitan PER 26/2025 bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan manfaat pelaksanaan penagihan pajak, serta menyeragamkan prosedur penyitaan dan penjualan saham milik penanggung pajak di pasar modal.


Mekanisme Penyitaan Saham


Dalam pelaksanaan penagihan, DJP dapat melakukan penyitaan terhadap saham yang tercatat dan diperdagangkan di pasar modal. Proses penyitaan tersebut dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:


  • Sebelum penyitaan dilaksanakan, pejabat pajak mengajukan permintaan kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian terkait:

    • Informasi nomor rekening keuangan milik penanggung pajak; dan

    • Data saldo harta kekayaan penanggung pajak.

  • Permintaan tersebut disampaikan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran Huruf A PER 26/2025.

  • Jurusita pajak kemudian menyusun berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh jurusita pajak, penanggung pajak, para saksi, serta perwakilan lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

  • Salinan berita acara disampaikan kepada penanggung pajak dan lembaga terkait.

  • Apabila dalam waktu 14 hari sejak penyitaan dilakukan penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, DJP berwenang untuk:

    • Menjual saham yang telah disita guna melunasi utang pajak dan biaya penagihan; dan/atau

    • Melakukan pemindahbukuan dana dari rekening dana nasabah milik penanggung pajak ke rekening dana nasabah DJP.


Ketentuan Pemblokiran Saham


Selain penyitaan, DJP juga dapat melakukan pemblokiran saham milik penanggung pajak dengan ketentuan tertentu, antara lain:


  • Permintaan pemblokiran dapat dilakukan apabila:

    • Surat perintah pelaksanaan penyitaan telah diterbitkan; dan

    • DJP telah memperoleh informasi mengenai rekening keuangan penanggung pajak.

  • Permintaan pemblokiran disampaikan kepada:

    • Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk selanjutnya menerbitkan perintah tertulis kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian agar melakukan pemblokiran saham dalam sub-rekening efek penanggung pajak sesuai ketentuan pasar modal; dan/atau

    • Bank tempat rekening dana nasabah berada, terhadap saldo dana milik penanggung pajak.