Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan gambaran kebijakan pasar modal Indonesia yang akan diterapkan pada tahun 2026. Bersama Self-Regulatory Organization (SRO), OJK menegaskan komitmennya untuk menjalankan sejumlah program strategis yang diarahkan pada penguatan integritas serta pendalaman pasar modal nasional.
Fokus kebijakan pertama adalah peningkatan mutu perusahaan tercatat. Upaya ini dilakukan melalui penyempurnaan kebijakan secara menyeluruh, mulai dari persyaratan pencatatan awal (entry requirement), peningkatan porsi saham beredar (free float) termasuk skema continuous free float, hingga penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dan penerapan kebijakan keluar (exit policy) yang jelas. Transparansi kepemilikan ini dinilai penting untuk menekan potensi transaksi tidak wajar, meningkatkan likuiditas riil di pasar, serta merespons kekhawatiran investor dan lembaga internasional.
Kebijakan kedua diarahkan pada perluasan basis investor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Program ini ditempuh dengan mendorong peran investor institusi, khususnya reksa dana, perusahaan asuransi, dan dana pensiun. OJK menilai institusi-institusi tersebut semakin siap untuk kembali meningkatkan alokasi investasi di pasar modal dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan praktik manajemen risiko yang sehat.
Selanjutnya, OJK juga menekankan pentingnya pembaruan tata kelola pasar saham. Reformasi ini mencakup penguatan transparansi, peningkatan kualitas keterbukaan informasi, serta disiplin dalam pengelolaan perusahaan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan investor sekaligus menopang pertumbuhan pasar modal yang berkesinambungan.
Pada aspek keempat, OJK memperkuat manajemen risiko dan tata kelola teknologi informasi. Sepanjang periode pengawasan, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi di pasar modal, mulai dari denda kepada 121 pihak, pencabutan izin terhadap enam pihak, hingga penerbitan surat peringatan dan perintah tertulis, termasuk terkait keterlambatan, kepada 638 pelaku usaha. Selain itu, OJK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Bursa Efek Indonesia membangun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca, serta penyesuaian POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon. Kehadiran sistem ini diharapkan menciptakan pencatatan unit karbon yang andal, transparan, dan selaras dengan standar global, sehingga mendorong pendalaman pasar dan percepatan transisi menuju ekonomi hijau.
Kebijakan kelima berkaitan dengan perlindungan konsumen. OJK memastikan kelanjutan perlakuan khusus bagi nasabah dan pemegang polis yang terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 10 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk aktivasi cepat POJK Nomor 19 Tahun 2022, yang mencakup restrukturisasi kredit dengan status lancar, penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran, serta percepatan dan penyederhanaan proses klaim di sektor asuransi.
Melalui berbagai langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan pasar modal Indonesia yang likuid, efisien, transparan, berintegritas, dan berdaya saing global. Pasar modal diharapkan dapat menjadi pilar utama pembiayaan pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, serta pengembangan ekonomi hijau nasional. OJK juga akan terus mencermati dinamika global dan domestik serta mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan pasar modal yang sehat dan berkelanjutan.
2026-01-19 11:33:02
2026-01-12 11:06:24
2026-01-09 16:02:40
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved