Artikel Detail

Setelah Tanggapan Wajib Pajak, SP2DK Berpotensi Berujung pada 17 Keputusan

PMK 111/2025 Tegaskan Mekanisme SP2DK Digital melalui Coretax


Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) kembali memperkuat fungsi pengawasan perpajakan dengan memberikan dasar hukum bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) secara elektronik melalui sistem Coretax. Ketentuan ini akan mulai diberlakukan efektif per 1 Januari 2026.


Regulasi tersebut juga mengatur secara rinci kemungkinan tindak lanjut yang dapat diambil DJP setelah Wajib Pajak menyampaikan respons atas SP2DK. Secara keseluruhan, terdapat 17 bentuk hasil atau rekomendasi yang dapat muncul dari proses permintaan penjelasan tersebut.


Dalam Pasal 5 PMK 111/2025 dijelaskan bahwa pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui kegiatan permintaan klarifikasi atas data maupun informasi perpajakan. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, DJP menerbitkan SP2DK yang dapat disampaikan melalui berbagai saluran resmi.


Penyampaian SP2DK dapat dilakukan melalui akun Coretax milik Wajib Pajak, alamat surat elektronik yang terdaftar di sistem administrasi DJP, faksimile, layanan pos atau kurir dengan bukti pengiriman, maupun diserahkan secara langsung kepada Wajib Pajak atau pihak yang mewakilinya, termasuk pegawai atau anggota keluarga dewasa.


Setelah menerima SP2DK, Wajib Pajak diwajibkan memberikan tanggapan, baik dalam bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan maupun penjelasan atas data yang diminta. Tanggapan tersebut harus disampaikan paling lambat 14 hari sejak SP2DK diterima.


Ragam Hasil Tindak Lanjut SP2DK


Berdasarkan ketentuan PMK 111/2025, hasil dari kegiatan permintaan penjelasan dapat berupa usulan tindakan administratif atau pengawasan lanjutan, antara lain:


  1. Pengakhiran proses permintaan penjelasan data dan/atau keterangan;

  2. Perubahan data Wajib Pajak secara jabatan;

  3. Penghapusan NPWP secara jabatan;

  4. Pengukuhan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan;

  5. Pencabutan status PKP secara jabatan;

  6. Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh DJP;

  7. Penyesuaian data objek PBB secara jabatan;

  8. Pencabutan pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar objek PBB secara jabatan;

  9. Perubahan status perpajakan Wajib Pajak secara jabatan;

  10. Penyesuaian administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang dimiliki Wajib Pajak;

  11. Pencabutan penunjukan sebagai pemungut Bea Meterai;

  12. Pembetulan atau pembatalan produk hukum perpajakan sesuai UU KUP;

  13. Pembatasan atau pemblokiran akses terhadap layanan publik tertentu;

  14. Pelaksanaan penilaian untuk kepentingan perpajakan;

  15. Kegiatan pengamatan dan/atau intelijen perpajakan;

  16. Pemeriksaan pajak; dan

  17. Pemeriksaan bukti permulaan.


Dengan pengaturan ini, DJP diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih terintegrasi, transparan, dan berbasis data, seiring dengan penerapan sistem administrasi perpajakan yang semakin digital.