Artikel Detail

Pemerintah akan memberlakukan revisi kebijakan restitusi pajak dipercepat efektif per 1 Mei 2026.

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Restitusi Pajak, Berlaku Mei 2026


Rencana Menteri Keuangan untuk memperketat proses pengajuan restitusi pajak berujung pada penyusunan ulang kebijakan terkait pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) di Kementerian Hukum mengungkapkan bahwa aturan baru tersebut dijadwalkan mulai efektif pada 1 Mei 2026.


Informasi ini disampaikan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III setelah digelarnya rapat pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang membahas tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Pertemuan berlangsung secara daring pada 10 hingga 11 April 2026.


Rapat tersebut melibatkan sejumlah instansi, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta perwakilan dari Kementerian Hukum. Agenda ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya pada 6 April 2026, dengan tujuan menyempurnakan substansi aturan sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.


Fokus Perubahan dalam Pengajuan Restitusi


Dalam pembahasan tersebut, sejumlah aspek penting terkait mekanisme pemberian restitusi dipercepat menjadi sorotan. Salah satu poin krusial adalah proses penelitian terhadap permohonan Wajib Pajak yang akan menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam mengambil keputusan.


Jika hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh persyaratan administratif terpenuhi dan memang terdapat kelebihan pembayaran, maka otoritas pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan. Sebaliknya, permohonan dapat ditolak apabila tidak memenuhi ketentuan atau apabila Wajib Pajak sedang dalam proses pemeriksaan maupun penegakan hukum.


Selain itu, rancangan aturan ini juga menetapkan batas waktu penyelesaian permohonan, yakni maksimal 3 bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak dokumen diterima.


Sebagai bagian dari pembaruan, regulasi ini akan menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya terkait restitusi pajak dipercepat. Pemerintah berharap aturan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas layanan perpajakan.


Sekilas Kebijakan Restitusi Pajak Dipercepat


Selama ini, mekanisme restitusi dipercepat diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023. Aturan yang berlaku sejak 9 Mei 2023 tersebut memangkas waktu proses pengembalian pajak secara signifikan, dari yang sebelumnya hingga 12 bulan menjadi hanya 15 hari kerja.


Sebelumnya, pengajuan restitusi oleh Wajib Pajak orang pribadi berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) harus melalui proses pemeriksaan dengan durasi panjang. Kini, percepatan hanya diberikan untuk kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan dengan nilai maksimal Rp100 juta.


Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga memberikan keringanan berupa tidak dikenakannya sanksi kenaikan 100 persen bagi Wajib Pajak orang pribadi apabila di kemudian hari ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak.