Artikel Detail

Upaya pencegahan sengketa pajak dilakukan melalui integrasi sistem DJP dengan Pertamina, PLN, dan pelaku usaha swasta.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memperkenalkan pendekatan baru dalam sistem perpajakan melalui konsep cooperative compliance. Pendekatan ini menekankan integrasi antara DJP dengan perusahaan besar, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun sektor swasta, sebagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi sengketa pajak. Sejumlah perusahaan seperti Pertamina dan PLN bahkan telah menyatakan kesiapan mereka untuk mengadopsi kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi perpajakan.


Dalam penerapannya, terdapat empat prinsip utama yang menjadi fondasi cooperative compliance. Pertama, wajib pajak berskala besar atau yang memiliki transaksi kompleks diposisikan sebagai mitra strategis DJP dalam mengelola risiko perpajakan. Kedua, sistem ini mengedepankan keterbukaan melalui integrasi data dan informasi sejak awal, khususnya terkait aspek material yang penting. Ketiga, komunikasi dilakukan secara berkelanjutan dan real time sepanjang tahun, sehingga berbagai isu dapat diselesaikan lebih awal sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Keempat, meskipun bersifat kolaboratif, penegakan hukum tetap diberlakukan secara tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh.


Bagi wajib pajak dengan skala dan kompleksitas tinggi, pemahaman terhadap arah perencanaan pajak menjadi sangat penting agar selaras dengan regulasi yang berlaku. Implementasi cooperative compliance direncanakan mulai dilakukan sejak awal tahun atau paling lambat kuartal ketiga 2026 untuk periode pajak 2027. Dengan pendekatan ini, DJP dapat lebih dini memahami arah bisnis wajib pajak, termasuk rencana investasi, pengembangan fasilitas produksi, hingga perubahan insentif pajak. Hal ini memungkinkan proyeksi penerimaan negara dilakukan dengan lebih akurat.


Selain memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, pendekatan ini juga diyakini mampu menekan potensi sengketa pajak. Dalam kasus transaksi afiliasi yang kompleks, DJP dan wajib pajak dapat mencapai kesepakatan berdasarkan data yang transparan. Di sisi lain, beban kepatuhan juga berpotensi menurun karena proses pemeriksaan menjadi lebih proporsional. Dengan demikian, cooperative compliance diharapkan memberikan manfaat yang seimbang bagi wajib pajak maupun otoritas perpajakan.