Sepanjang Juli 2026, sedikitnya terdapat 10 provinsi di Indonesia yang masih menjalankan program pemutihan serta berbagai insentif pajak kendaraan bermotor. Kebijakan yang diberikan pun beragam, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, potongan pokok pajak, hingga pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak atau belum sempat memperpanjang STNK. Dengan adanya keringanan tersebut, biaya yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan dibandingkan pembayaran dalam kondisi normal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Melalui program ini, masyarakat yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak dikenai bunga atau denda keterlambatan. Penghapusan sanksi dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.
Program tersebut masih berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperpanjang program keringanan pajak kendaraan hingga Desember 2026.
Beberapa fasilitas yang diberikan meliputi:
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadirkan program diskon denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan potongan hingga 57 persen.
Program ini mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026, sehingga wajib pajak dapat melunasi kewajibannya dengan beban denda yang lebih rendah.
Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menghapus penerapan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Dengan demikian, pemilik kendaraan tidak lagi dikenai tambahan tarif pajak berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Program pemutihan di Provinsi Lampung berlangsung hingga 31 Agustus 2026 dan mencakup sejumlah bentuk keringanan, antara lain:
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga memberikan program pemutihan yang berlaku sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Melalui kebijakan ini, masyarakat memperoleh pembebasan denda serta penghapusan tunggakan, sehingga hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan.
Program keringanan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah berlangsung mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.
Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan denda PKB serta penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, wajib pajak tetap harus melunasi pokok pajak kendaraan, SWDKLLJ tahun berjalan, serta biaya administrasi seperti STNK, pelat nomor, BPKB, dan PNBP lainnya.
Selain itu tersedia potongan PKB sebagai berikut:
Pemerintah Provinsi Bali masih menerapkan kebijakan keringanan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Besaran insentif yang diberikan meliputi:
Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Pembina Samsat menjalankan program pembebasan denda mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Keringanan yang diberikan meliputi:
Program ini berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Maluku.
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, dan HUT ke-27 Provinsi Papua Barat, pemerintah daerah memberikan program pemutihan yang berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.
Fasilitas yang ditawarkan meliputi:
Program pemutihan pajak kendaraan menjadi peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan biaya yang lebih ringan. Selain menghapus denda, beberapa daerah juga menawarkan diskon pokok pajak, pengurangan biaya balik nama, hingga pembebasan pajak progresif. Karena setiap provinsi memiliki ketentuan dan masa berlaku yang berbeda, masyarakat disarankan segera memanfaatkan program ini sebelum periode keringanan berakhir.
2026-07-10 07:35:23
2026-07-08 18:55:19
2026-07-06 12:29:41
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved