Artikel Detail

Kelalaian Lapor Tahunan Berujung Biaya PNBP Maksimal Rp 2 Juta bagi Perseroan

Perusahaan Terlambat Lapor Tahunan Bakal Kena Biaya hingga Rp 2 Juta Mulai Agustus 2026


Pemerintah resmi menetapkan tarif baru bagi perseroan persekutuan modal yang terlambat memenuhi kewajiban menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan. Perusahaan yang status badan hukumnya diblokir akibat kelalaian tersebut kini harus membayar biaya hingga Rp 2 juta untuk mengajukan pembukaan pemblokiran.


Kebijakan ini mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum.


Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengatur besaran PNBP untuk layanan pembukaan pemblokiran status badan hukum perseroan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan tahunan. Nilai tarif ditentukan berdasarkan kategori perusahaan, yaitu apakah termasuk perseroan yang wajib menjalani audit atau tidak.


Bagi perseroan yang masuk kategori wajib audit, biaya pembukaan pemblokiran ditetapkan sebesar Rp 2 juta untuk setiap persetujuan. Sementara itu, perusahaan yang tidak diwajibkan menjalani audit dikenai tarif Rp 1 juta per persetujuan.


Tidak hanya itu, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menetapkan tarif atas penyampaian pemberitahuan persetujuan laporan tahunan. Untuk perseroan yang wajib audit, tarifnya sebesar Rp 500 ribu setiap pemberitahuan. Adapun perusahaan yang tidak wajib audit dikenai biaya Rp 250 ribu per pemberitahuan.


Selain mengatur ketentuan terkait perseroan, pemerintah turut melakukan penyesuaian tarif terhadap sejumlah layanan administrasi badan hukum di bawah kewenangan Kementerian Hukum.


Salah satu perubahan yang diberlakukan adalah kenaikan tarif persetujuan penggunaan nama perkumpulan, dari semula Rp 100 ribu menjadi Rp 150 ribu untuk setiap permohonan.


Kenaikan tarif juga berlaku pada layanan pengesahan akta pendirian yayasan dengan nilai kekayaan yang dipisahkan melebihi Rp 1 miliar. Biaya layanan tersebut meningkat dari Rp 500 ribu menjadi Rp 600 ribu per permohonan.


Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari layanan di lingkungan Kementerian Hukum wajib disetorkan secara langsung ke kas negara. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026, sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan penerimaan negara.