Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai pesan yang menawarkan penghapusan sanksi administrasi perpajakan. Tawaran tersebut perlu diwaspadai karena belakangan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan terhadap wajib pajak.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku biasanya menjanjikan penghapusan sanksi pajak hingga 100 persen. Calon korban kemudian diarahkan untuk mengunduh aplikasi melalui tautan tertentu atau mengikuti instruksi yang disampaikan melalui pesan pribadi.
Modus penipuan ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari mengirimkan berkas aplikasi berformat APK, membagikan tautan yang dibuat menyerupai situs resmi, hingga meminta korban mengirimkan uang ke rekening atas nama pribadi. Cara tersebut digunakan untuk meyakinkan wajib pajak agar mengikuti arahan pelaku tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
DJP menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mudah percaya terhadap tawaran yang disampaikan melalui saluran tidak resmi. Otoritas pajak juga tidak pernah mendistribusikan file APK melalui pesan pribadi maupun meminta pembayaran ke rekening pribadi sebagai syarat untuk memperoleh fasilitas pengurangan sanksi administrasi.
Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk tidak membuka tautan yang sumbernya tidak jelas, memasang aplikasi dari luar kanal resmi, ataupun menyerahkan informasi pribadi kepada pihak yang identitas dan kewenangannya belum dapat dipastikan.
Tawaran yang mencatut nama DJP tersebut berkaitan dengan kebijakan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA). Program ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 dan ditujukan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak berkesempatan memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tertentu. Meski demikian, fasilitas ini tidak dapat diartikan sebagai pembebasan seluruh kewajiban perpajakan.
DJP juga menjelaskan bahwa PSA memiliki perbedaan mendasar dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty. PSA berfokus pada sanksi administrasi yang memenuhi kriteria, sedangkan pokok pajak yang masih terutang tetap menjadi kewajiban wajib pajak untuk dibayarkan sesuai peraturan.
Dengan demikian, masyarakat perlu memahami ruang lingkup program tersebut agar tidak terjebak oleh pihak yang menjanjikan penghapusan seluruh tagihan pajak dengan cara yang tidak sesuai prosedur.
Untuk menghindari kerugian, DJP mengimbau masyarakat agar mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui layanan resmi yang telah disediakan. Wajib pajak juga perlu memastikan bahwa setiap informasi mengenai kebijakan perpajakan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika menerima pesan yang meminta pemasangan aplikasi dari tautan tidak dikenal, memberikan data sensitif, atau melakukan transfer ke rekening pribadi dengan iming-iming penghapusan sanksi pajak, masyarakat sebaiknya menghentikan komunikasi dan tidak mengikuti instruksi tersebut.
Apabila terdapat informasi yang meragukan, wajib pajak dapat melakukan verifikasi dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200.
Kewaspadaan dan pemeriksaan informasi sebelum bertindak menjadi langkah penting untuk melindungi data pribadi sekaligus mencegah kerugian finansial akibat penipuan yang mengatasnamakan otoritas perpajakan.
2026-10-28 18:54:10
2026-10-23 14:38:12
2026-10-21 16:37:56
2026-10-19 12:18:37
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved