Artikel Detail

Meringankan Beban Debitur: Sukses Program Keringanan Pembayaran Piutang Negara

Kementerian Keuangan mencatat prestasi signifikan hingga tanggal 18 Desember 2023, di mana 2.821 debitur mendapatkan keringanan pembayaran piutang negara melalui skema crash program. Fasilitas ini, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13/2023, telah memberikan ruang bagi banyak debitur untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran mereka.


Manfaat Program Keringanan Pembayaran Piutang Negara


Menurut Encep Sudarwan, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu, program keringanan pembayaran piutang negara telah menjadi solusi efektif. Bukan hanya memberikan bantuan kepada debitur, tetapi juga menciptakan dampak positif terhadap jumlah outstanding, yang mencapai penurunan signifikan hingga Rp159 miliar pada tahun 2023.


Peran PMK 13/2023 dalam Keringanan Pajak


Program ini, yang diatur dalam PMK 13/2023, dirancang untuk memberikan kelegaan kepada debitur dan pada saat yang sama mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan memberikan insentif khusus, pemerintah menciptakan lingkungan yang kondusif bagi debitur untuk melunasi piutang mereka.


Tingginya Partisipasi Debitur dalam Program


Partisipasi yang tinggi dari debitur menunjukkan bahwa skema crash program dianggap sebagai peluang yang baik untuk merespons kewajiban pembayaran. Melalui pendekatan ini, pemerintah menciptakan dorongan positif untuk menyelesaikan piutang negara.


Kesimpulan: Keberhasilan Langkah Strategis


Keberhasilan program keringanan pembayaran piutang negara adalah cerminan dari langkah strategis Kementerian Keuangan dalam mengelola kebijakan fiskal. Dengan terus menyempurnakan program-program semacam ini, pemerintah berkontribusi pada ketahanan ekonomi dan optimalisasi penerimaan negara.


Dengan kata lain, langkah-langkah keuangan ini bukan hanya tentang mengelola piutang negara, tetapi juga menciptakan lingkungan ekonomi yang mendukung pertumbuhan dan pemulihan.