Artikel Detail

Pemerintah Korea Selatan Rilis Tiga Insentif Fiskal untuk Perkuat Investasi Domestik dan Nilai Tukar

Pemerintah Korea Selatan resmi mengumumkan paket insentif pajak untuk mendorong investasi domestik dan menstabilkan pasar valuta asing (valas). Kebijakan tersebut disampaikan Kementerian Ekonomi dan Keuangan (Ministry of Economy and Finance/MoEF) Korea Selatan, sebagai respons atas meningkatnya investasi luar negeri oleh investor individu serta melonjaknya ketidakseimbangan struktural di pasar devisa.


MoEF Korea Selatan menjelaskan, lonjakan investasi saham luar negeri oleh investor ritel dalam beberapa tahun terakhir telah meningkatkan kebutuhan pengelolaan risiko nilai tukar. Pada saat yang sama, meskipun pasar saham domestik mencatat kinerja yang kuat sepanjang tahun ini, penempatan dana investor individu ke saham dalam negeri justru mengalami penurunan.


Kemenkeu Korea Selatan juga menyoroti dorongan yang kian menguat untuk menarik kembali aset luar negeri milik perusahaan berorientasi ekspor, demi mendukung penciptaan lapangan kerja dan investasi di dalam negeri. Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah Korea Selatan menetapkan tiga reformasi kebijakan utama di bidang perpajakan dan pasar keuangan.


Dengan latar belakang tersebut, pemerintah bermaksud untuk menempuh tiga reformasi kelembagaan.


Pertama, pemberian insentif pajak bagi Reshoring Investment Accounts (RIA). Artinya, investor individu yang menjual saham luar negeri yang dimiliki hingga 23 Desember 2025, lalu mengonversi hasil penjualan ke won Korea, dan menginvestasikannya kembali ke saham domestik jangka panjang akan memperoleh pembebasan sementara pajak atas keuntungan modal dari saham luar negeri tersebut.


Insentif ini berlaku selama satu tahun dengan batas nilai penjualan tertentu per orang, yang dicontohkan sebesar 50 juta won, serta diterapkan secara berbeda berdasarkan waktu pengalihan dana ke pasar domestik.


Kedua, reformasi bakal menyasar penguatan instrumen lindung nilai valuta asing bagi investor ritel. Pemerintah Korea Selatan akan mendukung perusahaan sekuritas besar untuk segera menyediakan produk kontrak forward valuta asing yang dirancang khusus bagi investor individu.


Selain itu, fasilitas pengurangan pajak capital gain juga akan diberikan atas saham luar negeri yang dimiliki hingga 23 Desember 2025, apabila pemilik modal menerapkan lindung nilai nilai tukar melalui mekanisme forward selling.


Menurut Kemenkeu Korea Selatan, kebijakan ini memungkinkan investor mengurangi potensi kerugian akibat pergerakan nilai tukar di masa depan tanpa harus melepas kepemilikan saham luar negeri. Dari sisi pasar devisa, peningkatan pasokan mata uang asing, termasuk dolar AS, diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas.


Ketiga, peningkatan rasio pengecualian pajak atas dividen yang diterima perusahaan induk domestik dari anak usaha di luar negeri. Pemerintah Korea Selatan akan menaikkan rasio tersebut, dari 95 persen menjadi 100 persen untuk mengurangi pajak berganda dan mendorong repatriasi pendapatan.


Kemenkeu Korea Selatan mencatat, total kepemilikan saham luar negeri investor individu mencapai 161,1 miliar dolar AS per akhir kuartal III 2025. Dengan penerapan paket kebijakan ini, Kemenkeu Korea Selatan berharap sebagian dana tersebut dialihkan kembali ke investasi domestik atau dilindungi dari risiko nilai tukar, sehingga memperluas pasokan devisa di pasar.


Kemenkeu Korea Selatan juga menyatakan akan segera menempuh proses legislasi untuk menyesuaikan kerangka perpajakan guna mendukung investasi domestik dan stabilitas pasar valuta asing.


Pemerintah berencana segera mendorong proses legislasi untuk merevisi Undang-Undang tentang Pembatasan atas Kasus-Kasus Khusus Perpajakan.


Insentif pajak untuk RIA dan lindung nilai valuta asing akan mulai berlaku setelah produk tersebut diluncurkan pada atau setelah 1 Januari 2026. Sementara itu, peningkatan rasio pengecualian pajak dividen akan diterapkan untuk dividen yang dibagikan mulai 1 Januari 2026.