Artikel Detail

Meningkatkan Daya Saing Ekonomi: Peran Operator Ekonomi Bersertifikat (AEO)

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru terkait Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 137/2023. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional dalam perdagangan internasional, memperbaiki kinerja logistik nasional, dan mendukung keamanan rantai pasok dunia.


AEO: Operator Ekonomi yang Diakui


Pasal 2 PMK 137/2023 mengidentifikasi operator ekonomi yang dapat diakui sebagai AEO. Ini mencakup:


1. Manufaktur

2. Eksportir

3. Importir

4. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

5. Pengangkut


Selain itu, pihak lain yang terlibat dalam fungsi rantai pasokan global juga dapat diakui sebagai AEO. Ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada, konsolidator, perusahaan tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, dan perusahaan di kawasan bebas.


 Tujuan Revisi: Daya Saing dan Keamanan Rantai Pasok


Revisi peraturan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perdagangan internasional yang lebih efisien. AEO memberikan pengakuan kepada operator ekonomi yang memenuhi standar tertentu, mendukung keamanan dalam rantai pasok global, dan mempercepat proses kepabeanan.


Implikasi Bisnis dan Perdagangan Internasional


Bagi pelaku bisnis dan pihak terlibat dalam perdagangan internasional, menjadi AEO memberikan keuntungan signifikan. Ini tidak hanya mempercepat alur perdagangan tetapi juga memperkuat citra bisnis dalam dunia perdagangan global.


Kesimpulan: Arah Positif untuk Perdagangan Internasional Indonesia


Dengan menerbitkannya PMK 137/2023, pemerintah menciptakan landasan yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia dalam perdagangan internasional. Implementasi AEO diharapkan akan memberikan dampak positif dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih efisien dan aman.