Dalam upaya untuk memberikan insentif kepada pegawai tetap yang menjalankan kewajiban zakat dan sumbangan keagamaan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengizinkan pengurangan penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Pasal 21.
1. Pengurang Penghasilan Bruto yang Baru
Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023, zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Hal ini berlaku selama pemberi kerja menyalurkan zakat dan sumbangan tersebut ke badan amil zakat dan lembaga keagamaan yang diakui pemerintah.
2. Penambahan Opsi Pengurang Penghasilan Bruto
Dengan kebijakan ini, zakat dan sumbangan keagamaan menjadi opsi ketiga dalam pengurangan penghasilan bruto, selain biaya jabatan dan iuran terkait program pensiun dan hari tua. Ini memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk merencanakan pengurangan pajak mereka sesuai dengan keyakinan dan nilai-nilai keagamaan yang dianut.
3. Manfaat untuk Pemberi Kerja dan Pegawai
Kebijakan ini memberikan manfaat ganda. Pemberi kerja dapat memenuhi tanggung jawab korporat mereka terhadap keberagaman masyarakat, sementara pegawai mendapatkan insentif pajak yang dapat meningkatkan pengembalian pajak mereka. Ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan kebutuhan sosial dan keagamaan.
4. Langkah Positif dalam Pajak Pegawai
Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menciptakan kebijakan pajak yang adil dan inklusif. Selain itu, kebijakan ini dapat menjadi dorongan bagi pemberi kerja dan pegawai untuk lebih aktif dalam mendukung kegiatan sosial dan keagamaan.
5. Proses Penyaluran yang Jelas
Penting untuk ditekankan bahwa pengurangan ini hanya berlaku jika zakat dan sumbangan keagamaan disalurkan melalui badan amil zakat dan lembaga keagamaan yang diakui oleh pemerintah. Proses penyaluran yang jelas dan transparan menjadi kunci keberhasilan dalam memanfaatkan pengurangan ini.
6. Kesimpulan: Mengoptimalkan Pajak dengan Nilai-Nilai Keagamaan
Pengurangan penghasilan bruto melalui zakat dan sumbangan keagamaan adalah langkah positif dalam membangun sistem pajak yang lebih inklusif dan mengakomodasi nilai-nilai keagamaan. Pegawai dan pemberi kerja diharapkan dapat memanfaatkannya untuk merencanakan keuangan mereka dengan lebih bijak, sambil memberikan dampak positif pada masyarakat.
2025-09-24 15:19:27
2025-09-22 16:45:19
2025-09-19 14:22:02
2025-09-17 10:08:37
2025-09-15 16:54:37
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved