Artikel Detail

Pemerintah Rampingkan Syarat Golden Visa untuk Investor Asing di Ibu Kota Nusantara (IKN)



Pemerintah Indonesia mengumumkan langkah-langkah baru untuk meringankan syarat golden visa bagi investor asing yang tertarik menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN). Golden visa, yang sebelumnya membutuhkan investasi senilai US$25 juta untuk mendapatkan masa tinggal 5 tahun, kini diberikan dengan investasi senilai US$5 juta saja.


Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, investor yang menanamkan modal sebesar US$5 juta akan memperoleh visa dengan masa tinggal 5 tahun di Indonesia. Sebelumnya, syarat tersebut berlaku untuk investasi minimal US$25 juta.


Lebih lanjut, untuk investor yang ingin mendapatkan masa tinggal 10 tahun, syarat investasi pun turun drastis dari US$50 juta menjadi hanya US$10 juta. Ini merupakan langkah progresif yang diambil pemerintah untuk menarik lebih banyak investor asing ke Indonesia, khususnya ke IKN.


Keputusan ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk Ditjen Imigrasi sendiri. Menurut Silmy Karim, langkah ini adalah bagian dari komitmen Ditjen Imigrasi untuk mendukung pembangunan masyarakat dan perekonomian di Indonesia.


"Kami berharap kedatangan investor asing ini akan menjadi stimulus yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi di IKN dan wilayah sekitarnya," ujarnya.


Langkah pemerintah dalam merampingkan syarat golden visa menunjukkan keseriusan mereka dalam memperluas pasar investasi dan meningkatkan daya tarik Indonesia bagi investor asing. Diharapkan, langkah ini akan membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di IKN serta daerah sekitarnya.


Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. Melalui langkah-langkah ini, Indonesia semakin terbuka bagi investasi dan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.