Artikel Detail

Smelter Nikel dengan Kandungan 60 Persen Tak Lagi Diberikan “Tax Holiday”

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)  menegaskan, smelter yang mengolah produk Nickel Pig Iron (NPI) atau nikel dengan kandungan logam maksimal 60 persen tidak lagi diberikan tax holiday.

Seperti diketahui, tax holiday adalah pengurangan sampai dengan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak badan dengan kriteria industri pionir yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu. Kebijakan tax holiday pertama kali diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Kemudian, Peraturan Menteri Keeanga (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 dan PMK Nomor 96/PMK.010/2020 memberi kewenangan pemberian tax holiday ke menteri investasi/kepala BKPM dari sebelumnya menteri keuangan.

Smelter yang mendapatkan tax holiday adalah smelter yang menghasilkan produk nikel dengan kandungan logam minimal 80 persen. 

pemerintah akan mendorong program hilirisasi pertambangan, seperti tembaga dan emas. Karena mampu memberikan produk bernilai tambah tinggi dan mendorong ekosistem industri berkelanjutan.

Kementerian Investasi/BKPM akan mendorong agar tax holiday tetap diberikan kendati pajak minimum global pada Pilar Dua akan diberlakukan di beberapa negara, termasuk Indonesia.