Pemerintah Indonesia mewajibkan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) terhadap perangkat telekomunikasi yang dibeli dari luar negeri. Apabila terjadi kesalahan input saat pendaftaran IMEI, individu dapat mengajukan permohonan untuk mengganti data kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai.
Apa itu IMEI?
IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit, dihasilkan dari delapan digit type allocation code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unik alat dan/atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Mengapa perlu melakukan registrasi IMEI?
Registrasi IMEI diperlukan agar perangkat telekomunikasi jenis HKT yang diperoleh dari luar daerah pabean dapat menggunakan sim card Indonesia. Penumpang atau awak sarana pengangkut yang selama tinggal di Indonesia menggunakan sim card negara asing (inbound roamer) tidak perlu melakukan registrasi IMEI dan dapat menggunakan layanan jelajah roaming internasional. Registrasi IMEI diperlukan untuk mengawasi jumlah perangkat ilegal.
Bagaimana jika registrasi IMEI terdapat kesalahan input?
Dapat dilakukan perubahan data IMEI berdasarkan permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung setelah tanggal:
Bagaimana prosedur perubahan data terhadap registrasi IMEI yang salah input?
Mengajukan permohonan dilampiri bukti pendukung ke Kantor Bea Cukai (tempat pendaftaran awal). Keputusan persetujuan atau penolakan diberikan paling lama dua hari kerja.
Data apa saja yang perlu disampaikan saat mengajukan permohonan perubahan data IMEI?
2025-09-24 15:19:27
2025-09-22 16:45:19
2025-09-19 14:22:02
2025-09-17 10:08:37
2025-09-15 16:54:37
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved