Wajib Pajak harus membuat kode billing sebelum menyetorkan kewajiban pajaknya ke kas negara. Namun, terdapat ada perubahan pembuatan kode billing setelah laman Surat Setoran Elektronik (SSE) resmi ditutup oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apa itu kode “billing”?
Kode billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem e–Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Apa itu SSE?
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, SSE adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir elektronik, atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
Bagaimana cara membuat kode “billing” setelah laman SSE ditutup?
Cara lain untuk membuat kode billing adalah:
2025-10-29 11:26:52
2025-10-27 14:06:24
2025-10-22 13:56:42
2025-10-20 17:00:34
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved