Artikel Detail

Laman SSE Ditutup, Bagaimana Cara Buat Kode “Billing” Pajak?

Wajib Pajak harus membuat kode billing sebelum menyetorkan kewajiban pajaknya ke kas negara. Namun, terdapat ada perubahan pembuatan kode billing setelah laman Surat Setoran Elektronik (SSE) resmi ditutup oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apa itu kode “billing”?

Kode billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem e–Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Apa itu SSE?

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, SSE adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir elektronik, atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.

Bagaimana cara membuat kode “billing” setelah laman SSE ditutup?

  • Masuk ke laman djponline.pajak.go.id dari handphone atau laptop
  • Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password.
  • Isi kode keamanan yang muncul.
  • Klik login.
  • Klik di gambar ‘Billing System’.
  • Klik ‘Isi SSE’.
  • Isi formulir SSE, seperti nomor NPWP, nama, alamat, kota, pilih jenis pajak dan jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan keterangan jika diperlukan.
  • Klik ‘Simpan’.
  • Kemudian akan muncul pertanyaan ‘Apakah data yang diisikan sudah benar?’. Jawab dengan klik ‘Ya’.
  • Muncul notifikasi rekam SSE berhasil dengan nomor transaksi, lalu klik ‘Ok’.
  • Klik ‘Kode Billing’ untuk melanjutkan.
  • Lalu klik ‘Ok’ bila muncul kotak dialog atau notifikasi ‘Pembuatan ID Billing Sukses’.
  • Selanjutnya muncul kode billing dan masa aktifnya.
  • Cetak kode billing jika diperlukan.

Cara lain untuk membuat kode billing adalah:

  • Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
  • Internet banking.
  • Customer service di bank persepsi.
  • KPP atau telepon Kring Pajak 1500200.
  • Single Sign-On Portal Penerimaan Negara pada alamat https://mpn.kemenkeu.go.id/.