Artikel Detail

Atasi Kendala Perizinan Impor, Permendag 8 Tahun 2024 Diterbitkan

Pemerintah berupaya atasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan dengan merevisi Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu. Perubahan tersebut ditetapkan dengan menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku mulai 17 Mei 2024.

Sebagai informasi, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 telah mengakibatkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan. Kontainer yang didominasi oleh komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya tersebut belum dapat diajukan dokumen impornya, karena terhambat oleh persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (pertek) dari kementerian/lembaga terkait.

Merespons kondisi tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Menteri (Wamen) Perdagangan Jerry Sambuaga memutuskan untuk meninjau langsung kondisi kontainer untuk kemudian dikeluarkan, di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok.

Untuk (revisi) permendag ini dibutuhkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang sudah ditandatangani dan keluar, sehingga sudah lengkap untuk bisa menjalankan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan untuk aturan pelaksanaannya.

Keputusan merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah untuk menjaga keseimbangan antara industri dalam negeri, namun juga memperlancar seluruh proses arus barangnya.

Poin pokok Permendag Nomor 8 Tahun 2024

Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai (DJBC)/Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menekankan, kesepakatan pemerintah untuk mengamandemen dan memberikan relaksasi aturan merupakan hasil dari rapat internal bersama Presiden Joko Widodo.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan para pelaku usaha segera mengajukan kembali proses perizinan impornya yang sempat terhambat. Sesuai arahan presiden, pemerintah pun akan berperan aktif mendukung percepatan penyelesaian permasalahan ini.

Poin utama dari Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yaitu Pertama, pemerintah mengatur pemberian relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang, yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup (alat untuk mengatur arus fluida dengan membuka, menutup, mengecilkan, atau membesarkan arusnya).

Kemudian terhadap barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, seluruhnya dapat diselesaikan mengacu pada aturan dalam permendag terbaru yang berlaku surut.

Kedua, pemerintah mengeluarkan aturan kelompok barang non-commercial atau personal-use dari permendag.

Sejalan dengan revisi permendag yang baru kementerian keuangan menerbitkan KMK (keputusan menteri keuangan) sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.

Selain itu, sesuai arahan Presiden Jokowi, Bea Cukai bersama otoritas pelabuhan juga telah mengeluarkan 30 kontainer (13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak).

Langkah responsif yang dilakukan pemerintah tersebut akan lebih cepat dan luas lagi untuk bisa mengeluarkan sekitar 26 ribu kontainer, yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak beberapa waktu belakangan ini. Terhadap barang-barang modal, barang pendukung dan barang konsumsi yang bisa diselesaikan penanganannya di pelabuhan-pelabuhan tersebut diharapkan akan membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional.