Artikel Detail

5 Dokumen Penting yang Harus Disimpan setelah Akad KPR

Setelah melakukan akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terdapat lima dokumen penting yang harus disimpan dengan baik. Apa saja dokumen tersebut? Berikut Penjelasan nya.

Definisi dan jenis KPR 

KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Di Indonesia, ada dua jenis KPR:

1. KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa keringanan kredit atau subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur khusus oleh pemerintah, meskipun skema pembiayaannya dilanjutkan oleh perbankan; dan

2. KPR non-subsidi, yaitu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besar kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan masing-masing bank.

Keuntungan menggunakan cicilan skema KPR, antara lain kreditur hanya memerlukan modal kecil saat ingin membeli rumah. Karena pihak bank bisa memberikan pendanaan 70 – 80 persen dari harga rumah.

Kemudian, keuntungan lainnya adalah terjaminnya legalitas. Pasalnya, dalam proses pembelian rumah, dokumen hingga kewajiban perpajakan akan diurus oleh notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mitra bank atau pengembang.

Dokumen penting yang harus disimpan setelah akad KPR, yaitu :

1. Perjanjian kredit

Dokumen ini berisi perjanjian kredit dan akta jual beli yang sudah final. Dengan demikian, dokumen tersebut menjadi kesepakatan legal antara pembeli dan perbankan;

2. Polis asuransi jiwa

Dokumen ini akan berguna apabila terjadi musibah kepada pihak kreditur, seperti meninggal dunia;

3. Polis asuransi kebakaran

Dokumen ini digunakan jika rumah mengalami musibah, seperti kebakaran;

4. Fotokopi sertifikat

Fotokopi sertifikat akan diterima kreditur setelah akad KPR. Sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan rumah yang sah—sebelum rumah dilunasi;

5. Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Fotokopi PGB bakal diterima kreditur setelah akad KPR. Kreditur juga perlu menjaganya.