Artikel Detail

Pemalang Bebaskan Denda Keterlambatan Pembayaran PBB

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Pemalang bebaskan sanksi administrasi dan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)/PBB. Program ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 ini.

Program pembebasan denda keterlambatan pembayaran PBB digulirkan dengan tujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

Pembayaran pajak untuk mewujudkan Pemalang yang maju, berdaya dan sejahtera. Masyarakat dapat membayar PBB di tempat yang sudah disediakan.

Untuk Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak tahun 2023 dapat membayar kewajibannya tanpa dikenakan denda.

Untuk mendukung suksesnya program ini, melalui Bank Jateng mendapatkan kemudahan dalam pelayanan Wajib Pajak. Bappenda telah membuka banyak channel pembayaran secara on-line (daring), khususnya bekerja sama dengan Bank Jateng. Untuk masa pajak dan jumlah setoran setiap Wajib Pajak akan bervariasi, Bappenda melakukan verifikasi lebih lanjut sesuai dengan aplikasi e-PBB yang ada pada Bappenda.

Bapenda Pemalang telah menindaklanjuti kabar yang beredar di media sosial terkait oknum perangkat desa yang tidak membayarkan setoran PBB ke rekening kas umum daerah. Pembayaran pajak digunakan untuk pembangunan Kabupaten Pemalang yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 2.729.874.323.000, sedangkan belanja daerah dialokasikan Rp 2.826.406.883.000. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran Rp 96.532.560.000 yang direncanakan ditutup dari pembiayaan sebesar Rp 96.532.560.000.

Alokasi belanja daerah digunakan untuk program pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan pembangunan infrastruktur pelayanan publik lainnya. Alokasi secara rinci dituangkan dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024.