Mengurus pajak bisa menjadi proses yang membingungkan, terutama ketika harus membuat kode billing. Sebelumnya, Wajib Pajak dapat menggunakan layanan SSE1, SSE2, dan SSE3 tanpa perlu akun DJP Online. Namun, sejak 1 Januari 2020, hanya SSE2 yang masih berfungsi dan telah digabungkan ke dalam DJP Online.
Pada awal tahun 2020 silam, kantor pajak dipenuhi oleh Wajib Pajak yang mencari informasi tentang kode billing. Pasalnya, banyak dari mereka yang mengeluhkan tidak bisa lagi membuat kode billing melalui laman SSE1 dan SSE3.
Berdasarkan informasi dari kantor pajak, mulai Januari 2020, laman SSE1 dan SSE3 tidak lagi bisa diakses, dan pembuatan kode billing diintegrasikan melalui DJP Online. Artinya, Wajib Pajak harus mengakses DJP Online dengan NPWP 15 digit dan kata sandi yang didaftarkan terlebih dahulu.
Untuk diketahui, SSE (Surat Setoran Elektronik) adalah sistem yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah pembayaran pajak secara daring. SSE sejatinya menggantikan metode manual Surat Setoran Pajak (SSP) dengan menerbitkan kode billing 15 digit yang digunakan untuk pembayaran pajak. Artinya, perbedaan utama antara SSP dan SSE hanya terletak pada metode pengisiannya; jika SSP diisi secara manual, sementara SSE diisi secara elektronik atau on–line.
Di sisi lain, integrasi atau peleburan SSE1 hingga SSE3 menjadi satu SSE merupakan bagian dari upaya DJP untuk menerapkan Single Sign On (SSO), di mana semua informasi dan kebutuhan perpajakan dapat dipenuhi melalui satu kanal saja. Hal ini mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta mendapatkan informasi dan layanan perpajakan.
Bagi DJP, penerapan SSO mempermudah pemeliharaan, pemantauan, dan pengawasan terhadap sistem dan aplikasi yang digunakan, serta menjamin kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak. Pada awalnya, Wajib Pajak mungkin merasa repot dengan pelaksanaan integrasi kode billing ini. Namun, sistem dan aplikasi yang diterapkan oleh DJP ini telah terbukti semakin dapat dirasakan manfaatnya oleh Wajib Pajak saat ini.
DJP dapat lebih fokus memantau, memelihara, dan mengawasi sistem yang digunakan serta menjamin kerahasiaan dan keamanan data perpajakan. Wajib Pajak juga mendapatkan kemudahan karena dapat melaksanakan kewajiban perpajakan mereka hanya melalui satu kanal saja, tanpa khawatir tentang kerahasiaan data mereka.
Untuk membuat kode billing melalui aplikasi DJP Online, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan fitur e-Billing DJP Online. Hanya saja, Wajib Pajak harus sudah memiliki akun DJP Online terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP dan kata sandi.
Namun, untuk mendapatkan kata sandi tersebut, Wajib Pajak harus mendaftar terlebih dahulu secara daring di laman DJP Online dengan memasukkan kode autentikasi alias EFIN yang hanya dikeluarkan oleh DJP. Tentu, Wajib Pajak harus menyisihkan waktu khusus untuk mengurus pendaftarannya hingga berhasil mendapatkan EFIN tersebut.
Lalu, bagaimana jika Wajib Pajak belum memiliki akun DJP Online dan membutuhkan kode billing dengan segera? Dalam hal ini DJP juga telah membeberkan 4 metode alternatif membuat kode billing tanpa akun DJP Online. Berikut adalah rincian lengkap dari empat alternatif cara membuat kode billing tanpa akun DJP Online, termasuk ASP, laman Portal Penerimaan Negara, dan Petugas DJP/kantor pajak:
2025-09-24 15:19:27
2025-09-22 16:45:19
2025-09-19 14:22:02
2025-09-17 10:08:37
2025-09-15 16:54:37
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved