Menjelang penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia telah merancang serangkaian kebijakan ekonomi berupa 15 stimulus yang bertujuan untuk memberikan dukungan kepada seluruh lapisan masyarakat, mulai dari rumah tangga berpenghasilan rendah hingga pelaku usaha. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil di tahun 2025.
Kenaikan PPN yang akan berlaku pada tahun 2025 diyakini dapat memberikan dampak signifikan terhadap harga barang dan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mengimplementasikan kebijakan yang tidak hanya meredam dampak tersebut tetapi juga memacu aktivitas ekonomi di berbagai sektor. Stimulus yang diberikan meliputi sektor-sektor krusial seperti kebutuhan pokok, energi, sektor perumahan, kendaraan ramah lingkungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara upaya menjaga daya beli masyarakat dengan menjaga laju pertumbuhan ekonomi, terutama dalam menghadapi perubahan besar terkait perpajakan pada awal tahun 2025. Berikut adalah rincian dari kebijakan stimulus yang telah dirancang untuk mendukung berbagai kelompok masyarakat.
Untuk membantu rumah tangga dengan penghasilan terbatas, pemerintah telah menyediakan berbagai insentif yang dapat meringankan beban hidup mereka. Kebijakan-kebijakan ini meliputi:
PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Minyak Goreng Curah: Salah satu bahan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, minyak goreng curah, akan dikenakan PPN sebesar 11 persen, dengan pemerintah menanggung sisa 1 persen dari kenaikan tarif PPN yang seharusnya 12 persen. Minyak goreng merek "MINYAKITA" akan menikmati kebijakan ini.
PPN DTP Tepung Terigu: Tepung terigu, bahan pokok penting dalam pembuatan berbagai makanan, juga mendapatkan keringanan pajak dengan dikenakan PPN 11 persen, yang lebih rendah dari tarif normal.
PPN DTP Gula Industri: Gula industri yang digunakan oleh industri makanan dan minuman juga akan mendapatkan insentif PPN sebesar 1 persen, sebagai upaya untuk menjaga harga bahan pokok tetap terjangkau.
Bantuan Pangan Berupa Beras: Sebanyak 16 juta keluarga di kategori desil 1 dan 2 akan menerima bantuan pangan berupa 10 kilogram beras setiap bulan, untuk periode Januari hingga Februari 2025. Ini bertujuan untuk memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.
Diskon Biaya Listrik: Untuk meringankan beban pengeluaran keluarga, pelanggan listrik dengan daya terpasang hingga 2200 VA akan mendapatkan diskon 50 persen pada tagihan listrik mereka selama dua bulan, yang akan menguntungkan sekitar 81,42 juta pelanggan.
Untuk kelas menengah, pemerintah juga memberikan sejumlah kebijakan yang dirancang untuk membantu mereka mengatasi potensi kenaikan biaya hidup akibat PPN yang lebih tinggi, serta mendorong investasi dan konsumsi. Stimulus yang diberikan antara lain:
PPN DTP Properti: Pemerintah memberikan insentif pajak berupa pengurangan 100 persen PPN untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar pada periode Januari hingga Juni 2025. Setelah itu, insentif ini akan berkurang menjadi 50 persen hingga akhir tahun.
PPN DTP Kendaraan Listrik: Dalam upaya mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan, insentif 10 persen akan diberikan untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (EV) roda empat tertentu. Selain itu, insentif sebesar 5 persen juga diberikan untuk kendaraan listrik bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) antara 20-40 persen.
PPnBM DTP EV: Pemerintah memberikan insentif PPnBM sebesar 15 persen untuk kendaraan listrik impor (CBU) dan kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri (CKD), sebagai upaya untuk mempercepat transisi ke kendaraan ramah lingkungan.
Pembebasan Bea Masuk Kendaraan Listrik: Bea masuk untuk kendaraan listrik impor tertentu akan dikenakan tarif 0 persen, yang bertujuan untuk menarik minat konsumen dan produsen kendaraan listrik di Indonesia.
Insentif PPnBM Hybrid: Kendaraan bermesin hybrid juga mendapatkan insentif PPnBM sebesar 3 persen, sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan transportasi ramah lingkungan.
Pemerintah juga memperkenalkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk mendukung pekerja, terutama di sektor padat karya, serta dunia usaha, terutama UMKM. Beberapa kebijakan tersebut antara lain:
PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja: Karyawan yang bekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 21), memberikan keuntungan langsung bagi mereka yang bekerja di industri seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan manfaat tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan, pelatihan kerja senilai Rp 2,4 juta, serta akses ke Program Prakerja. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi pekerja yang terdampak PHK dan memberikan mereka kesempatan untuk meningkatkan keterampilan.
Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Industri padat karya juga diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pembayaran iuran JKK selama enam bulan, yang mencakup 3,76 juta pekerja. Ini diharapkan dapat membantu perusahaan tetap bertahan di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti.
Perpanjangan PPh Final UMKM: Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan tarif PPh Final 0,5 persen bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun hingga tahun 2025. Kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi UMKM untuk terus beroperasi tanpa terbebani pajak yang tinggi.
Subsidi Bunga untuk Revitalisasi Mesin: Industri padat karya yang ingin meningkatkan produktivitas mesin dapat memperoleh subsidi bunga sebesar 5 persen, dengan plafon kredit tertentu. Kebijakan ini akan membantu meningkatkan daya saing industri di pasar global.
Dengan berbagai kebijakan insentif ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan kebutuhan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di tengah perubahan besar dalam kebijakan perpajakan, stimulus-stimulus ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi, mengurangi dampak negatif terhadap daya beli masyarakat, serta memperkuat sektor-sektor yang berpotensi tumbuh pesat, seperti kendaraan listrik dan UMKM.
Pemerintah percaya bahwa dengan dukungan yang tepat bagi rumah tangga, pekerja, serta dunia usaha, ekonomi Indonesia dapat tetap tumbuh positif meskipun menghadapi tantangan dari kenaikan tarif PPN yang berlaku pada awal tahun 2025.
2025-06-16 15:39:49
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved