Artikel Detail

Pahami Perbedaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Serta Kapan Harus Dibayar

Kenali Perbedaan PPh 25 dan PPh 29 agar Tak Kena Sanksi Pajak.


Dalam rutinitas bisnis atau profesi sehari-hari, memahami kewajiban perpajakan sering kali terabaikan, padahal ini sangat penting agar terhindar dari sanksi ataupun denda. Dua jenis pajak penghasilan yang kerap bikin bingung adalah PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29. Meski terdengar mirip, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tujuan, waktu pembayaran, dan cara perhitungannya.


Apa Itu PPh Pasal 25?


PPh 25 merupakan angsuran pajak penghasilan yang dibayarkan setiap bulan oleh Wajib Pajak. Ini adalah bentuk cicilan dari total pajak tahunan yang akan dihitung pada akhir tahun. Tujuan utamanya adalah untuk membantu Wajib Pajak tidak terbebani oleh pembayaran sekaligus di akhir tahun serta menjamin pemasukan negara secara rutin.


Dasar hukum PPh 25 diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, serta Peraturan Dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2013.


Sebagai contoh, jika seorang Wajib Pajak diperkirakan harus membayar pajak sebesar Rp24 juta dalam satu tahun, maka ia perlu menyetor Rp2 juta per bulan mulai dari Januari hingga Desember.


Apa Itu PPh Pasal 29?


Sementara itu, PPh 29 adalah kewajiban pajak tambahan yang muncul setelah perhitungan akhir dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilakukan. Pajak ini muncul ketika jumlah pajak yang seharusnya dibayar lebih besar daripada total angsuran PPh 25 dan kredit pajak lain yang telah disetor sebelumnya.


PPh 29 merujuk pada ketentuan dalam Pasal 29 UU Pajak Penghasilan dan diatur lebih lanjut melalui PMK No. 243/PMK.03/2014.


Contohnya, jika setelah dihitung total pajak tahunan yang seharusnya dibayar adalah Rp30 juta, namun selama setahun Wajib Pajak baru membayar Rp24 juta lewat PPh 25, maka selisih sebesar Rp6 juta inilah yang disebut sebagai PPh 29 dan harus dibayarkan sebelum batas waktu pelaporan SPT.


Perbedaan PPh 25 dan PPh 29


PPh 25 bersifat proaktif dan rutin karena dibayar tiap bulan berdasarkan estimasi pajak dari tahun sebelumnya. Sedangkan PPh 29 hanya muncul jika ada kekurangan pajak saat SPT Tahunan dilaporkan—sifatnya reaktif dan biasanya hanya dibayar satu kali dalam setahun.


Dari segi waktu, PPh 25 wajib dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan PPh 29 dibayarkan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan, yaitu paling lambat tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan Usaha.


Risiko Jika Telat Bayar


Keterlambatan dalam membayar atau melaporkan PPh 25 maupun PPh 29 bisa dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Besarnya bunga dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan dalam beberapa kasus bisa juga dikenai denda.


Tips agar Pengelolaan Pajak Lebih Efisien


Untuk meminimalisir kesalahan dan keterlambatan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:


  • Gunakan aplikasi akuntansi yang sudah terintegrasi dengan e-Filing.

  • Lakukan rekonsiliasi atau pengecekan keuangan secara rutin setiap bulan.

  • Pantau estimasi pajak agar bisa menyusun angsuran PPh 25 secara akurat.

  • Jangan ragu konsultasi dengan konsultan pajak profesional bila merasa ragu.


Penutup


Mengetahui perbedaan antara PPh 25 dan PPh 29 tidak hanya penting untuk urusan administrasi, tapi juga berpengaruh besar terhadap manajemen keuangan secara keseluruhan. Dengan perencanaan dan pemahaman yang tepat, Anda bisa menghindari sanksi sekaligus menjaga arus kas bisnis tetap sehat. Laporkan tepat waktu, dan pastikan semua kewajiban pajak Anda terkelola dengan baik.