Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai dasar hukum untuk penerapan pajak bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya. Kebijakan ini diharapkan mulai berlaku dalam waktu dekat, yakni sekitar satu hingga dua bulan ke depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, mengingatkan agar para pelaku usaha online segera bersiap diri dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Perlu dicatat bahwa aturan ini tidak secara otomatis membebankan pajak kepada seluruh penjual. Hanya pedagang dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar yang akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen. Sementara itu, pedagang kecil dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut pajak. Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Menjelang implementasi kebijakan ini, DJP mendorong para penjual untuk segera menyiapkan tiga hal utama berikut:
Lengkapi dan Perbarui Data Pajak
Pastikan seluruh data yang tercantum di akun marketplace telah terisi dengan benar dan lengkap. Ini mencakup Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau, bagi yang belum memiliki NPWP, bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif, serta informasi alamat korespondensi yang valid.
Hitung Omzet Secara Akurat
Pelaku usaha harus mulai memantau dan menghitung omzet tahunan mereka. Ini penting untuk menentukan apakah mereka termasuk yang wajib membayar PPh final atau tidak.
Buat Surat Pernyataan Jika Omzet di Bawah Rp500 Juta
Penjual dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta per tahun diwajibkan untuk menyiapkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka termasuk kategori usaha kecil dan tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 dalam PMK-37/2025.
Surat pernyataan tersebut harus disampaikan kepada pihak marketplace agar pajak tidak otomatis dipungut. Nantinya, DJP akan mencocokkan data ini dengan informasi yang diterima dari pihak ketiga, dalam hal ini platform marketplace.
Dalam Pasal 6 ayat (9) PMK-37/2025, ditegaskan bahwa penjual bertanggung jawab atas keakuratan data dan informasi yang mereka sampaikan. Jika ditemukan ketidaksesuaian—misalnya, omzet sebenarnya melebihi Rp500 juta namun tidak dilaporkan—maka penjual akan diminta melakukan koreksi data.
Format surat pernyataan dan rincian teknis lainnya telah diatur dalam lampiran resmi PMK-37/2025 dan wajib diikuti oleh seluruh merchant yang ingin mendapatkan pembebasan pemungutan pajak sesuai ketentuan.
2025-08-11 13:58:22
2025-08-08 16:36:56
2025-08-06 12:48:52
2025-08-04 09:13:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved