Air tanah memang tersembunyi di bawah permukaan, tetapi pengaruhnya begitu besar dalam mendukung kehidupan sehari-hari. Mulai dari memenuhi kebutuhan domestik seperti minum, memasak, hingga mencuci, sampai menjadi komponen vital dalam sektor ekonomi seperti industri, hotel, restoran, dan berbagai layanan umum—khususnya di wilayah Jakarta.
Namun, eksploitasi air tanah secara berlebihan tanpa kendali bisa berdampak serius: penurunan kualitas air, berkurangnya cadangan, bahkan menyebabkan turunnya permukaan tanah. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pajak Air Tanah (PAT) sebagai langkah pengendalian. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 94 Tahun 2021 (Pergub 94/2021).
Artikel ini akan membahas siapa saja yang wajib membayar pajak ini, bagaimana cara menghitungnya, serta contoh penghitungan berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta dan regulasi terkait.
Menurut Bapenda Jakarta, pengguna air tanah dikelompokkan menjadi lima kategori berdasarkan jenis dan skala usaha serta jumlah air yang digunakan. Pengelompokan ini penting karena menentukan besarnya pajak yang dikenakan.
Berikut adalah lima kelompok yang menjadi subjek PAT:
Usaha Pengolahan Air
Termasuk di dalamnya perusahaan air minum, pabrik air kemasan, pembuat es kristal, pabrik minuman olahan, hingga penyedia air baku.
Industri Besar Nonair
Seperti industri tekstil, pabrik makanan dan kimia, hotel bintang tiga ke atas, peternakan skala industri, lapangan golf, hingga pabrik kertas.
Industri Menengah Nonair
Misalnya, hotel bintang satu dan dua, apartemen, pusat belanja, showroom mobil, percetakan besar, hingga pabrik es skala kecil.
Usaha Skala Kecil Nonair
Termasuk rumah makan, kafe, losmen, penatu, kolam renang, tempat pencucian mobil, hingga kantor konsultan kecil.
Usaha Penunjang Kebutuhan Pokok dan Rumah Tangga Mewah
Meliputi rumah sakit, SPBU, klinik, laboratorium, yayasan sosial, hingga rumah tangga yang memiliki sumur bor sendiri.
Jika suatu jenis usaha belum disebutkan secara spesifik, namun memiliki karakteristik serupa, maka akan dimasukkan ke dalam kategori terdekat.
Penentuan jumlah PAT tidak hanya mempertimbangkan kategori usaha, tetapi juga jumlah air yang diambil serta kondisi lingkungan. Tiga elemen utama dalam perhitungannya adalah:
NPA menunjukkan nilai ekonomis air tanah yang digunakan. Perhitungannya melibatkan enam variabel: jenis dan lokasi sumber air, tujuan pengambilan, volume air, kualitas sumber air, serta dampak lingkungan.
Rumus:
NPA = Volume Air × Harga Dasar Air (HDA)
HDA diperoleh dari perkalian antara Harga Air Baku (HAB) dan Faktor Nilai Air (FNA).
Pemerintah DKI menetapkan HAB sebesar Rp14.538 per m³.
Rumus:
HDA = HAB × FNA
FNA merupakan skor gabungan dari:
Komponen Sumber Daya Alam (60%): mengacu pada kualitas air dan ketersediaan sumber alternatif.
Komponen Pemanfaatan (40%): mempertimbangkan kategori pengguna serta volume air yang digunakan.
Setelah diperoleh nilai NPA, perhitungan PAT sangat sederhana:
Rumus:
PAT = 20% × NPA
Misalnya sebuah hotel bintang empat di Jakarta tidak menggunakan pasokan PDAM, melainkan memanfaatkan sumur bor sendiri. Volume air tanah yang dipakai mencapai 1.200 m³ per bulan.
Air tanah yang diambil tergolong berkualitas baik dan tidak memiliki alternatif sumber air. Berdasarkan Pergub 94/2021, hotel ini tergolong dalam Kelompok 2, dan sesuai tabel, FNA-nya adalah 14,852.
Mari kita hitung:
HDA = Rp14.538 × 14,852 = Rp215.918 per m³
NPA = 1.200 m³ × Rp215.918 = Rp259.102.051
PAT = 20% × Rp259.102.051 = Rp51.820.410
Jadi, pajak yang harus dibayarkan hotel tersebut atas penggunaan air tanah bulanannya adalah sekitar Rp51,8 juta.
Air tanah adalah sumber daya vital yang harus dikelola dengan bijak. Dengan diberlakukannya Pajak Air Tanah, Pemprov DKI Jakarta berupaya menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dengan pelestarian lingkungan. Kebijakan ini bukan hanya soal pungutan, tetapi juga soal tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk masa depan.
2025-08-27 10:34:13
2025-08-25 10:21:35
2025-08-22 19:36:18
2025-08-18 10:14:23
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved