Dalam sistem perpajakan Indonesia, dua istilah yang sering muncul saat membahas pelaksanaan hak dan kewajiban pajak adalah wakil dan kuasa. Sekilas keduanya terdengar mirip, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang cukup mendasar, baik dari segi pengertian, syarat, maupun tata cara pendaftarannya.
Secara umum, wakil merujuk pada seseorang yang mewakili wajib pajak karena posisi atau jabatannya dalam struktur organisasi. Sedangkan kuasa adalah pihak yang diberi kepercayaan melalui surat kuasa khusus untuk menjalankan tugas perpajakan tertentu atas nama wajib pajak.
Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), kriteria wakil tergantung pada jenis wajib pajak. Misalnya:
Untuk badan hukum, wakilnya adalah pengurus perusahaan.
Jika sebuah badan usaha sedang pailit, maka yang berwenang mewakili adalah kurator.
Badan dalam proses pembubaran atau likuidasi akan diwakili oleh pemberes atau likuidator.
Dalam hal warisan yang belum terbagi, yang mewakili bisa salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengelola harta peninggalan.
Anak di bawah umur atau orang dalam pengampuan akan diwakili oleh wali atau pengampu.
Tambahan lainnya muncul dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang menjelaskan kriteria wakil khusus untuk instansi pemerintah:
Instansi Pemerintah Pusat: Diwakili oleh kepala instansi, KPA, pimpinan BLU, atau pejabat keuangan.
Pemerintah Daerah: Diwakili kepala instansi daerah, pengguna anggaran, atau pejabat keuangan daerah.
Pemerintah Desa: Diwakili oleh kepala desa atau perangkat yang bertugas mengelola keuangan desa.
Berbeda dengan wakil, kuasa adalah pihak yang ditunjuk melalui surat kuasa khusus. Penunjukan kuasa ini hanya sah jika pihak yang diberi kuasa memenuhi syarat tertentu. Dalam hal ini, kompetensi di bidang perpajakan menjadi keharusan, kecuali bila kuasa berasal dari keluarga dekat (suami, istri, anak, atau kerabat sampai derajat kedua).
Kompetensi ini dapat dibuktikan melalui latar belakang pendidikan, sertifikasi, atau pembinaan dari asosiasi profesi atau Kementerian Keuangan. Maka tidak heran jika peran kuasa biasanya dijalankan oleh konsultan pajak atau profesional lain yang telah memenuhi persyaratan resmi.
Meskipun keduanya bisa menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, perbedaan utamanya adalah:
Wakil adalah bagian internal dari wajib pajak (misalnya: pengurus perusahaan), tidak memerlukan surat kuasa khusus.
Kuasa adalah pihak eksternal, dan perlu surat kuasa khusus untuk dapat menjalankan fungsinya.
Dengan berlakunya aplikasi Coretax, prosedur penunjukan wakil dan kuasa mengalami sejumlah penyesuaian dibanding sistem sebelumnya.
Dalam sistem baru ini, wakil harus terlebih dahulu terdaftar dalam akun Coretax milik wajib pajak. Langkahnya:
Masuk ke akun Coretax → “Portal Saya” → “Pihak Terkait”.
Di sini, sistem akan menampilkan semua wakil yang telah tercatat.
Jika ingin menambahkan atau mengubah data wakil, masuk ke “Informasi Umum” → klik “Edit” → gulir ke bawah ke bagian “Pihak Terkait”.
Namun, sekadar mendaftarkan wakil belum cukup. Wakil harus diberikan role atau kewenangan khusus, agar dapat melaksanakan tugasnya. Caranya:
Buka “Profil Saya” → “Wakil/Kuasa Saya” → pilih wakil → klik “Tetapkan Role” → centang kewenangan yang diinginkan → klik “Simpan”.
Penunjukan kuasa juga tidak lagi cukup hanya dengan menyerahkan surat kuasa. Sekarang, wajib pajak juga perlu mendaftarkan kuasa tersebut melalui Coretax. Tahapannya sebagai berikut:
Pastikan calon kuasa telah memiliki akun Coretax dan terdaftar sebagai kuasa melalui loket TPT KPP setempat.
Cek status kuasa di akun Coretax melalui menu “Wakil/Kuasa Saya”.
Jika belum muncul, lakukan pendaftaran baru lewat tombol “+ Penunjukan Kuasa”.
Setelah kuasa terdaftar, tetapkan kewenangannya melalui menu “Tetapkan Role”, lalu pilih hak-hak perpajakan yang diberikan.
Wewenang ini bisa ditambah atau dikurangi sesuai kebutuhan wajib pajak.
Keunggulan dari sistem Coretax adalah transparansi dan ketertelusuran data. Hanya pihak yang telah diberikan kewenangan secara resmi yang bisa mengakses dan menjalankan hak/kewajiban perpajakan tertentu. Ini membantu wajib pajak dalam mengelola akuntabilitas dan keamanan informasi perpajakan mereka.
Meskipun sama-sama bertugas untuk mewakili wajib pajak, wakil dan kuasa memiliki perbedaan mendasar dalam posisi, persyaratan, serta cara penunjukannya. Wakil berasal dari lingkup internal wajib pajak, sedangkan kuasa adalah pihak luar yang diberi mandat melalui surat kuasa khusus dan harus memenuhi syarat kompetensi tertentu.
Sistem Coretax memberikan pendekatan yang lebih sistematis dan terstruktur dalam pengelolaan kedua peran ini, sekaligus meningkatkan efisiensi serta akurasi pengelolaan data perpajakan.
2025-09-10 14:13:01
2025-09-08 14:39:30
2025-09-05 10:38:07
2025-09-03 15:20:02
2025-09-01 15:59:43
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved