Mulai tahun 2026, sistem pelaporan pajak di Indonesia mengalami transformasi besar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menghentikan penggunaan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini sejalan dengan dihentikannya aplikasi e-filing, yang selama ini menjadi andalan wajib pajak dalam menyampaikan laporan tahunan mereka.
Sebagai pengganti, kini DJP menghadirkan aplikasi Coretax, sistem pelaporan berbasis digital terbaru yang tidak lagi memerlukan EFIN saat digunakan. Wajib pajak cukup memiliki email dan nomor ponsel aktif yang sudah terdaftar di DJP—dua hal yang menjadi kunci utama akses ke layanan ini.
EFIN dulunya adalah syarat penting untuk bisa menggunakan layanan pajak daring. Nomor ini dikeluarkan oleh KPP dan menjadi identitas elektronik setiap wajib pajak. Namun, masalah muncul ketika banyak wajib pajak lupa atau kehilangan EFIN mereka. Proses pemulihan yang rumit dan memakan waktu sering kali menjadi kendala besar, terutama menjelang batas akhir pelaporan.
Setiap tahun, banyak yang panik karena lupa EFIN atau tidak bisa mengakses akun djponline, akibat lupa kata sandi. Hal ini menjadi drama tahunan yang mengganggu kelancaran pelaporan SPT.
Menurut siaran pers DJP (SP-10/2025), per 1 April 2025, lebih dari 12 juta SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 berhasil dilaporkan, dengan mayoritas—sekitar 10,56 juta—melalui e-filing. Angka ini menunjukkan tingginya adopsi pelaporan digital, namun di sisi lain, juga memperlihatkan betapa krusialnya kemudahan akses dalam sistem pelaporan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024, DJP meresmikan penggunaan Coretax untuk menggantikan e-filing. Sistem ini dirancang sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan perpajakan, dengan integrasi menyeluruh dalam satu platform yang lebih efisien dan user-friendly.
Keunggulan utama Coretax terletak pada proses login yang lebih praktis. Tidak ada lagi keharusan memasukkan EFIN untuk mengatur ulang kata sandi. Cukup gunakan email atau nomor HP yang aktif dan terdaftar di DJP. Sistem juga memberikan petunjuk berupa tampilan sebagian alamat email atau nomor telepon yang membantu pengguna mengingat datanya tanpa mengorbankan keamanan.
Setelah masuk dan mengisi laporan SPT, pengiriman dilakukan melalui proses otorisasi digital. Di tahap ini, wajib pajak dapat memilih antara:
Tanda tangan elektronik terverifikasi dari penyedia resmi seperti Privy ID, Vinotek, atau Xignature.
Kode otorisasi pajak gratis yang dapat langsung dibuat di dalam sistem Coretax.
Dengan dua opsi ini, pengiriman SPT bisa dilakukan dengan cepat dan tanpa hambatan.
Coretax diharapkan menjadi solusi atas berbagai kendala klasik yang selama ini menghambat pelaporan pajak tahunan. Tidak ada lagi kerepotan karena lupa EFIN atau harus ke kantor pajak hanya untuk mencetak ulang.
Kunci keberhasilan pelaporan kini bergantung pada satu hal sederhana: pastikan email dan nomor HP yang didaftarkan di DJP masih aktif. Jika itu sudah terpenuhi, proses lapor SPT akan berjalan lancar.
Tahun 2026 menjadi momen bersejarah dalam digitalisasi pajak di Indonesia. Peralihan ini bukan sekadar pergantian aplikasi, tapi juga langkah besar menuju sistem perpajakan yang lebih modern dan ramah pengguna.
Selamat tinggal EFIN. Selamat datang Coretax. Saatnya lapor pajak tanpa drama.
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved