Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang diberikan kepada setiap pihak yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Sejak diterapkannya kebijakan baru melalui PMK No. 112/PMK.03/2022 yang diperbarui lewat PMK 136/2023, penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP 16 digit. Sementara itu, untuk badan hukum, instansi pemerintah, dan warga negara asing (WNA), format NPWP tetap menggunakan 16 digit khusus.
Ketika mendengar istilah NPWP, umumnya kita langsung membayangkan karyawan, pelaku usaha, atau perusahaan. Namun bagaimana dengan tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, atau vihara? Apakah lembaga-lembaga keagamaan juga diwajibkan memiliki NPWP? Mengingat aktivitas mereka tidak bersifat komersial, muncul pertanyaan penting: apakah mereka tetap termasuk dalam kategori wajib pajak?
Untuk menjawabnya, kita perlu menelusuri syarat-syarat yang menentukan status seseorang atau suatu badan sebagai wajib pajak.
Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) No. 7 Tahun 1983 yang telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir lewat UU No. 6 Tahun 2023, subjek pajak terbagi menjadi:
Orang pribadi serta warisan yang belum terbagi,
Badan,
Bentuk Usaha Tetap (BUT).
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juga menjelaskan bahwa "badan" mencakup kelompok orang atau modal, baik yang menjalankan usaha maupun tidak. Termasuk di dalamnya adalah: perseroan, koperasi, yayasan, organisasi sosial atau politik, hingga lembaga keagamaan.
Artinya, secara hukum, lembaga keagamaan dikategorikan sebagai "badan" dan telah memenuhi syarat subjektif sebagai wajib pajak.
Syarat objektif mengacu pada adanya penghasilan atau kewajiban melakukan pemotongan/pemungutan pajak. Definisi penghasilan menurut aturan perpajakan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Beberapa bentuk penghasilan yang mungkin diterima oleh lembaga keagamaan, antara lain:
Dana dari penyewaan fasilitas (seperti aula untuk pernikahan),
Keuntungan dari koperasi atau penyewaan kios/lahan,
Bagi hasil dari tabungan atau deposito,
Aktivitas jasa yang melibatkan pihak ketiga, seperti jasa kebersihan atau perawatan bangunan.
Di sisi lain, ketika lembaga keagamaan membayar pihak ketiga untuk suatu jasa, mereka juga memiliki kewajiban memotong dan menyetor Pajak Penghasilan (PPh) atas pembayaran tersebut. Proses ini hanya dapat dilakukan jika lembaga tersebut memiliki NPWP.
Tidak semua penerimaan yang masuk ke lembaga keagamaan dikenai pajak. Pasal 4 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa dana zakat, infak, sedekah, serta sumbangan keagamaan yang diterima oleh lembaga resmi yang disahkan oleh pemerintah bukan merupakan objek pajak.
Namun demikian, meskipun tidak dikenai pajak, seluruh penerimaan ini tetap harus dicatat dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sebagai bagian dari kepatuhan administrasi.
Berdasarkan pembahasan di atas, berikut poin penting yang dapat disimpulkan:
Lembaga keagamaan termasuk subjek pajak secara hukum (badan).
Secara objektif, mereka dapat memiliki penghasilan yang termasuk objek pajak serta berkewajiban memotong pajak atas pengeluaran kepada pihak ketiga.
Zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan tetap bebas pajak, namun harus dilaporkan secara administratif.
Dengan demikian, kepemilikan NPWP bagi lembaga keagamaan bukanlah karena mereka dikenai pajak atas zakat atau donasi, melainkan karena ada kemungkinan aktivitas atau transaksi yang menimbulkan kewajiban perpajakan lain. Memiliki NPWP juga mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan lembaga.
Sebagai bagian dari sistem hukum dan administrasi negara, sudah sepatutnya semua entitas—termasuk lembaga keagamaan—mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Ini bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tapi juga kontribusi terhadap sistem perpajakan nasional yang adil dan berkelanjutan.
2025-09-24 15:19:27
2025-09-22 16:45:19
2025-09-19 14:22:02
2025-09-17 10:08:37
2025-09-15 16:54:37
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved