Pemerintah Serbia secara resmi telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pengenaan pajak atas emisi gas rumah kaca (GRK) ke parlemen. Jika disetujui, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2026 dengan tarif awal sebesar 4 euro per ton karbon dioksida (CO2) atau ekuivalen CO2 untuk gas lainnya yang berkontribusi terhadap pemanasan global.
RUU tersebut bertujuan bukan sekadar mengenakan pungutan fiskal, melainkan mendorong perubahan industri menuju praktik yang lebih efisien, modern, dan ramah lingkungan. Pemerintah Serbia menegaskan bahwa regulasi ini selaras dengan prinsip “pencemar harus membayar” (polluter pays principle), di mana setiap pihak yang menghasilkan emisi bertanggung jawab atas dampaknya terhadap lingkungan.
Pajak ini akan menyasar perusahaan di sektor-sektor yang memiliki emisi tinggi, seperti industri baja, semen, aluminium, pupuk, serta pembangkit listrik. Besaran pajak akan didasarkan pada jumlah emisi tahunan yang dihasilkan perusahaan, setelah dikurangi dengan ambang batas emisi referensi — yaitu tingkat minimum emisi yang tidak dapat dihindari meskipun teknologi terbaik sudah digunakan.
Perusahaan diwajibkan menyerahkan laporan emisi yang telah diverifikasi kepada otoritas terkait. Bila laporan tidak tersedia, pemerintah berhak menggunakan estimasi resmi. Nilai emisi referensi nantinya akan dihitung berdasarkan jumlah produksi dikalikan dengan nilai ambang emisi minimum yang ditetapkan untuk tiap jenis proses produksi. Menteri Lingkungan Hidup akan menentukan rincian nilai referensi tersebut.
RUU menetapkan bahwa periode pajak berlaku satu tahun kalender penuh. Perusahaan wajib mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak paling lambat 31 Mei tahun berikutnya. Jika ada perubahan dalam laporan emisi, perusahaan diwajibkan memperbarui laporan tersebut dalam jangka waktu 15 hari.
Pembayaran pajak harus dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan. Mekanisme penetapan, pemungutan, dan sanksi akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang tentang Prosedur dan Administrasi Pajak.
Sebagai bagian dari upaya transisi energi, pemerintah memberikan sejumlah insentif. Perusahaan pembangkit listrik yang memperoleh setidaknya 80 persen pendapatannya dari aktivitas pembangkitan bisa mendapatkan kredit pajak. Selain itu, Wajib Pajak berhak atas pengurangan pajak sebesar 20 persen dari nilai investasi yang dilakukan untuk menurunkan emisi — dengan batas maksimal pengurangan sebesar 80 persen dari total kewajiban pajaknya.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan menyalurkan dukungan dari anggaran negara untuk mendorong investasi pada energi terbarukan, efisiensi energi, teknologi rendah karbon, serta perlindungan terhadap rumah tangga rentan. Ketentuan lebih lanjut mengenai skema ini akan diatur melalui peraturan pemerintah. Namun, insentif-insentif tersebut hanya berlaku selama 10 tahun sejak undang-undang ini diberlakukan.
Salah satu alasan mendesaknya kebijakan ini adalah kebijakan baru Uni Eropa, yaitu Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yang berpotensi menambah beban bagi ekspor Serbia jika negara ini tidak memiliki kebijakan domestik serupa. Dengan menerapkan pajak karbon, Serbia ingin memastikan produk industrinya tetap kompetitif di pasar Eropa serta memperkuat pondasi menuju transisi energi berkelanjutan.
Pemerintah juga menyatakan bahwa langkah fiskal seperti ini lebih efektif dalam mendorong perubahan perilaku dibandingkan pendekatan sukarela, edukasi publik, atau subsidi energi. Pajak emisi dinilai sebagai instrumen yang mampu memberi sinyal kuat bagi pelaku usaha untuk bertransformasi menuju produksi yang lebih hijau.
Meski saat ini Serbia belum memiliki sistem perdagangan emisi seperti Uni Eropa (EU ETS), penerapan pajak karbon ini dinilai sebagai langkah awal menuju integrasi dengan sistem tersebut. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen jangka panjang Serbia terhadap pembangunan berkelanjutan, sekaligus menjadikan lingkungan dan ekonomi sebagai prioritas bersama.
Serbia pun bergabung dengan sejumlah negara Eropa non-UE lainnya yang mulai mengadopsi instrumen pengendalian emisi berbasis pajak atau harga karbon. Pemerintah menekankan bahwa ini bukan hanya bentuk pemenuhan kewajiban internasional, melainkan investasi untuk masa depan — demi lingkungan yang lebih sehat dan perekonomian yang lebih tangguh.
2025-10-06 10:20:32
2025-10-01 11:11:06
2025-09-29 13:28:31
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved