Sejak diberlakukannya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 Januari 2025, banyak masyarakat mulai mempertanyakan dampaknya terhadap pengeluaran sehari-hari, termasuk saat makan di restoran. Tidak sedikit konsumen yang merasa bingung ketika melihat tambahan “tax” sebesar 10% atau lebih pada struk pembayaran—apakah itu PPN atau jenis pajak lain?
Faktanya, konsumsi makanan dan minuman di restoran tidak dikenakan PPN. Pajak yang dibebankan kepada pelanggan restoran adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yaitu pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Untuk memahami perbedaannya, artikel ini akan mengulas karakteristik PPN dan PBJT, dasar hukum pengaturannya, metode perhitungan, serta dampaknya bagi konsumen dan pelaku usaha kuliner di Indonesia berdasarkan PMK-70/PMK.03/2022, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
PPN merupakan pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pajak ini dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mulai tahun 2025, tarif PPN ditetapkan sebesar 12%, meningkat dari tarif sebelumnya 11%. Namun demikian, kenaikan tarif ini tidak berlaku secara menyeluruh, melainkan difokuskan pada kelompok barang tertentu yang tergolong mewah.
Masih banyak anggapan bahwa makan di restoran otomatis dikenakan PPN karena dalam struk pembayaran sering tercantum keterangan “PPN” atau “tax”. Padahal, berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf c Undang-Undang PPN, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan usaha sejenis—baik untuk dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang—dikecualikan dari pengenaan PPN. Termasuk di dalamnya makanan dan minuman yang disediakan oleh jasa boga atau katering.
Pengecualian ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pajak berganda, karena transaksi tersebut telah menjadi objek pajak daerah. Namun, jika suatu usaha hanya menjual makanan tanpa menyediakan fasilitas makan seperti meja, kursi, dan peralatan makan—misalnya toko roti murni—maka transaksi tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerahan BKP biasa dan berpotensi dikenakan PPN.
Isu menjadi lebih kompleks ketika berbicara mengenai toko swalayan yang memiliki area kafe atau restoran, seperti minimarket atau department store tertentu. Dalam praktiknya, muncul perbedaan interpretasi antara otoritas pajak pusat dan pemerintah daerah. Berdasarkan UU HKPD, penyerahan barang oleh toko swalayan pada dasarnya dikenai PPN. Namun, beberapa pemerintah daerah berpendapat bahwa bagian usaha yang beroperasi layaknya restoran seharusnya memungut PBJT. Perbedaan pemahaman inilah yang perlu diluruskan dengan mengacu pada izin usaha, model pelayanan, serta pemisahan pembukuan masing-masing unit usaha.
Sebagai pengganti PPN, konsumsi makanan dan minuman di restoran dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Restoran (PB1). Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
PBJT dipungut oleh pengusaha restoran dari konsumen dan disetorkan ke kas pemerintah daerah. Penerimaan pajak ini menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di daerah, seperti infrastruktur jalan, fasilitas umum, dan layanan sosial.
Objek PBJT meliputi:
Penjualan makanan dan minuman oleh restoran, kafe, rumah makan, kedai kopi, dan usaha katering.
Konsumsi di tempat maupun dibawa pulang, selama disajikan dengan fasilitas pendukung.
Pesanan melalui aplikasi daring, apabila dikonsumsi di area usaha.
Konsumen merupakan subjek pajak, sedangkan pengusaha restoran bertindak sebagai pemungut dan penyetor pajak. Beberapa daerah memberikan pengecualian bagi usaha kecil dengan omzet tertentu sesuai Peraturan Daerah (Perda), serta restoran yang terintegrasi dengan hotel.
Mengacu pada Pasal 58 UU HKPD, tarif PBJT atas makanan dan minuman ditetapkan maksimal 10% dari nilai pembayaran. Besaran tarif yang berlaku bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Pada tahun 2025, sejumlah daerah besar menetapkan tarif sebagai berikut:
DKI Jakarta: 10% (Perda No. 1 Tahun 2024)
Jawa Barat: 10%, dengan standar maksimal.
Jawa Timur: 10%, termasuk jasa katering
DI Yogyakarta: 10% untuk dine-in dan take-away
Bali: 10% sebagai dukungan sektor pariwisata
Kota Makassar: 10% (Perda No. 1 Tahun 2024)
Perhitungan PBJT dilakukan dengan rumus sederhana:
PBJT = Tarif × Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
DPP merupakan total pembayaran setelah diskon dan service charge, namun sebelum pajak.
Contoh:
Harga makanan: Rp100.000
Service charge 5%: Rp5.000
DPP: Rp105.000
PBJT 10%: Rp10.500
Total pembayaran: Rp115.500
Jika pelanggan menggunakan voucher diskon Rp10.000, maka DPP berubah dan pajak dihitung dari nilai setelah diskon. Restoran wajib mencantumkan komponen pajak secara jelas pada struk pembayaran sebagai bentuk transparansi.
Bagi konsumen, penting untuk memahami bahwa pajak yang tercantum dalam struk restoran adalah PBJT, bukan PPN. Dengan demikian, kenaikan tarif PPN tidak secara langsung menaikkan biaya makan di restoran. Meski begitu, konsumen tetap perlu memperhatikan adanya service charge yang sifatnya terpisah dari pajak.
Sementara itu, bagi pemilik restoran, kewajiban utama meliputi pemungutan PBJT, penyetoran rutin ke kas daerah, serta pelaporan melalui sistem pajak daerah seperti SPTPD. Keterlambatan atau kelalaian dapat berujung pada sanksi administratif, denda, bunga, hingga sanksi pidana apabila terbukti dengan sengaja tidak memungut atau menyetorkan pajak.
Memasuki tahun 2025, pengawasan pajak berbasis digital semakin diperketat. Oleh karena itu, pemanfaatan sistem pencatatan dan perangkat lunak akuntansi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi usaha. Di sisi lain, kepatuhan pajak juga membuka peluang insentif daerah bagi pelaku UMKM kuliner.
Sebagai kesimpulan, konsumsi makanan dan minuman di restoran dikenai PBJT sebagai pajak daerah, bukan PPN. Untuk usaha toko swalayan yang memiliki divisi kafe atau restoran, kewajiban pajaknya bergantung pada model usaha dan pemisahan pembukuan: penjualan barang umum dikenai PPN, sedangkan penjualan makanan oleh divisi restoran dikenai PBJT.
Skema ini mencerminkan pembagian kewenangan pajak yang seimbang antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan tarif PBJT yang relatif stabil di kisaran 10%, sektor kuliner—yang menyumbang ratusan triliun rupiah terhadap PDB nasional—dapat terus tumbuh secara berkelanjutan. Konsumen diharapkan lebih cermat membaca struk, dan pelaku usaha diimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Pajak yang dikelola dengan baik adalah kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved