Artikel Detail

OJK Perbarui Ketentuan Perdagangan Aset Kripto melalui POJK 23 Tahun 2025

OJK Terbitkan Regulasi Baru Perdagangan Aset Kripto dan Aset Keuangan Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan terbaru yang mengatur aktivitas perdagangan aset kripto dan aset keuangan digital. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto.

Melalui regulasi ini, OJK berupaya memperkuat peran para pelaku usaha sekaligus memperluas cakupan kegiatan dalam perdagangan aset keuangan digital. POJK 23 Tahun 2025 juga dirancang untuk menyesuaikan pengaturan dan pengawasan dengan standar yang berlaku di sektor jasa keuangan, serta mengadopsi praktik terbaik yang digunakan secara internasional.

Penerbitan aturan baru ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan positif aset keuangan digital di Indonesia, khususnya kripto yang semakin diminati sebagai sarana investasi. Selain itu, OJK menilai perlu adanya pengaturan yang lebih komprehensif seiring munculnya produk dan aktivitas baru yang memiliki karakteristik serupa dengan instrumen keuangan tradisional, seperti derivatif aset keuangan digital.



Pokok-Pokok Pengaturan dalam POJK 23 Tahun 2025


Dalam POJK 23 Tahun 2025, OJK memperluas definisi dan ruang lingkup aset keuangan digital, yang mencakup beberapa ketentuan utama, antara lain:

  1. Aset keuangan digital meliputi aset kripto dan jenis aset keuangan digital lainnya, termasuk derivatif aset keuangan digital;

  2. Aset keuangan digital yang diperdagangkan di pasar wajib memenuhi persyaratan tertentu, seperti diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi, atau memiliki acuan pada aset keuangan digital yang mendasarinya;

  3. Penyelenggara perdagangan dilarang memperdagangkan aset keuangan digital di luar daftar aset yang telah ditetapkan secara resmi oleh bursa.

Selain itu, POJK ini juga mengatur secara khusus mekanisme perdagangan derivatif aset keuangan digital guna memberikan alternatif investasi bagi masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Beberapa ketentuan penting yang diatur meliputi:

  1. Bursa yang ingin menyelenggarakan perdagangan derivatif aset keuangan digital wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK terlebih dahulu;

  2. Pedagang diperbolehkan melakukan transaksi jual dan/atau beli derivatif aset keuangan digital atas perintah konsumen di bursa yang telah memperoleh persetujuan OJK, tanpa perlu izin tambahan, sepanjang telah ada perjanjian kerja sama antara pedagang dan bursa;

  3. Pedagang yang menjalankan aktivitas tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada OJK;

  4. Penyelenggara perdagangan harus menyediakan mekanisme penempatan margin atau jaminan dalam rekening khusus, baik dalam bentuk dana maupun aset keuangan digital, demi kepentingan perdagangan derivatif dan perlindungan konsumen;

  5. Konsumen yang berminat melakukan transaksi derivatif aset keuangan digital diwajibkan mengikuti uji pengetahuan (knowledge test) yang diselenggarakan oleh pedagang sebelum bertransaksi.