Artikel Detail

Dividen Bebas Pajak dengan Ketentuan Pelaporan Investasi melalui Coretax per 1 Januari 2026.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan memberikan fasilitas pembebasan pajak atas dividen maupun penghasilan yang bersumber dari luar negeri. Insentif ini dapat dimanfaatkan dengan syarat dana tersebut ditanamkan kembali di dalam negeri. Selain itu, Wajib Pajak diwajibkan melaporkan realisasi investasinya melalui sistem Coretax yang mulai diberlakukan efektif pada 1 Januari 2026.


Kebijakan pembebasan pajak dividen ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021, serta PMK Nomor 81 Tahun 2024. Regulasi tersebut disusun untuk mendorong arus investasi domestik sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.


Agar dividen tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, harus menempatkan dana tersebut pada instrumen investasi di Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga tahun. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam UU 7/2021 dan PP 55/2022.


Adapun jenis investasi yang memenuhi kriteria pembebasan PPh meliputi:


  1. Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara;

  2. Obligasi dan sukuk BUMN yang berada di bawah pengawasan OJK;

  3. Obligasi dan sukuk lembaga pembiayaan milik pemerintah yang diawasi OJK;

  4. Investasi keuangan pada bank persepsi, termasuk bank syariah;

  5. Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang diawasi OJK;

  6. Proyek infrastruktur melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha;

  7. Investasi pada sektor riil;

  8. Penyertaan modal pada perusahaan baru yang didirikan di Indonesia;

  9. Penyertaan modal pada perusahaan yang telah beroperasi;

  10. Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;

  11. Penyaluran pinjaman kepada UMKM; dan

  12. Bentuk investasi lain yang diatur dalam undang-undang.


Penerapan kebijakan ini berpotensi meningkatkan partisipasi investor di pasar keuangan. Namun demikian, terdapat konsekuensi berupa keterbatasan penggunaan dana untuk kebutuhan operasional Wajib Pajak.


Kewajiban penting lainnya adalah pelaporan realisasi investasi melalui Coretax mulai 1 Januari 2026. Laporan tersebut harus disampaikan secara berkala, paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak badan.


Tahapan Pelaporan Realisasi Investasi Melalui Coretax


Berikut langkah-langkah pelaporan realisasi investasi dalam sistem Coretax:


  1. Masuk ke sistem Coretax;

  2. Mengajukan permohonan layanan administrasi;

  3. Mengisi laporan dividen atau penghasilan lainnya;

  4. Mengisi laporan investasi; dan

  5. Mengunduh arsip laporan realisasi investasi.


Tantangan dalam proses pelaporan muncul karena Wajib Pajak masih berada dalam tahap penyesuaian terhadap sistem Coretax. Digitalisasi administrasi perpajakan menuntut pengisian data yang terstandarisasi serta kelengkapan dokumen pendukung.


Apabila pelaporan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, fasilitas pembebasan PPh atas dividen atau penghasilan luar negeri dapat dibatalkan. Konsekuensinya, Wajib Pajak diwajibkan membayar PPh Final sebesar 10 persen, yang harus disetorkan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah dividen diterima.


Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi terkait penggunaan Coretax. Di sisi lain, Wajib Pajak juga diimbau untuk menyiapkan dokumen secara tertib dan lengkap, serta mempertimbangkan konsultasi dengan konsultan atau profesional pajak agar terhindar dari kesalahan pelaporan.